Sejarah Pengadilan Pajak Indonesia, dari Era Kolonial hingga Reformasi

Image title
25 Oktober 2023, 10:20
Pengadilan Pajak
Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak
Ilustrasi, suasana sidang di pengadilan pajak.

Dalam praktik perpajakan tak jarang timbul perbedaan interpretasi aturan antara wajib pajak dan otoritas perpajakan, yang tak jarang menimbulkan sengketa pajak.Oleh karena itu, pemerintah membentuk institusi peradilan yang secara khusus menangani sengketa pajak, yang dinamakan Pengadilan Pajak.

Lembaga peradilan bidang pajak ini lahir pada 12 April 2002 melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun, bukan berarti sebelum Pengadilan Pajak ditetapkan pada 2002 silam Indonesia tidak memiliki lembaga/institusi yang menangani sengketa pajak.

Perjalanan lembaga yang secara khusus mengurus sengketa pajak di Indonesia tergolong panjang, yakni sejak era pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Seperti apa sejarah pengadilan pajak di Indonesia? Simak ulasan singkat berikut ini.

Ilustrasi, ruangan persidangan pengadilan pajak.
Ilustrasi, ruangan persidangan pengadilan pajak. (Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak)

Sejarah Pengadilan Pajak di Indonesia

Seperti telah disebutkan, kehadiran lembaga peradilan khusus di bidang perpajakan telah lama hadir di Indonesia, bahkan sejak era pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Berikut ini penjelasan singkat mengenai beberapa lembaga yang secara khusus menangani sengketa pajak di Indonesia, hingga akhirnya terbentuk Pengadilan Pajak.

1. Dewan Urusan Pajak

Dewan Urusan Pajak (DUP) bisa dikatakan sebagai bentuk pengadilan pajak pertama di Indonesia. Dalam bahasa Belanda, insitusi ini bernama Raad van Belastingzaken, dan ditetapkan melalui Staatsblad 707/1915.

Institusi ini hanya berkedudukan di Batavia, yang merupakan pusat pemerintahan dan pusat perdagangan Hindia Belanda. Pihak-pihak yang tergabung dalam institusi ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan para ahli perpajakan. DUP diketuai oleh Menteri Keuangan Hindia Belanda.

Pada 1927 pemerintah Hindia Belanda kemudian melakukan perubahan melalui Staatsblad 29/1927, dengan penambahan tata cara pengajuan banding atau Ordonantie tot Regeling van het Beroep in Belastingzaken. Selain itu, jabatan ketua tidak lagi berada di tangan Menteri Keuangan, melainkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda.

Saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, keberadaan lembaga ini tetap dipertahankan. Baru pada 1959, pemerintah Indonesia melakukan peninjauan kembali atas aturan dalam Staatsblad 29/1927.

2. Majelis Pertimbangan Pajak

Bentuk pengadilan pajak di Indonesia berikutnya, adalah Majelis Pertimbangan Pajak (MPP), yang dibentuk melalui peninjauan kembali atas Staatsblad 29/1927. Melalui hasil peninjauan tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 5 tahun 1959 tentang Pengubahan Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken. Melalui UU 5/1959, dibentuklah MPP.

Mengutip www.ddtc.co.id, materi yang terdapat dalam UU 5/1959 sejatinya tidak jauh berbeda dibandingkan Staatsblad No.29/1927. Sebab, UU yang memunculkan MPP ini lebih banyak mengatur tentang istilah dan sebutan. Selain itu, ada penegasan bahwa MPP memiliki kedudukan sebagai pengadilan administratif.

Dengan terbentuknya majelis ini maka kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan banding atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dipegang oleh MPP. Majelis ini tidak hanya berwenang menyelesaikan sengketa pajak pusat, tetapi juga pajak daerah. Setelah terbentuknya MPP, perkara sengketa pajak yang sebelumnya menumpuk dapat diselesaikan.

Meski demikian, saat itu banyak pihak yang mengkritik penggunaan nama MPP. Sebab, nama ini dianggap menimbulkan kesalahan interpretasi terkait fungsinya. Interpretasi yang dimaksud ini adalah MPP hanya memberikan pertimbangan tanpa memutus perkara sengketa pajak. Padahal, dalam praktiknya MPP juga memiliki wewenang memutus sengketa pajak.

Meski suara kritik terkait nama terus menggaung, penggunaan nama MPP tetap digunakan selama 38 tahun sejak ditetapkan 1959. Baru pada 1997 pemerintah kembali melakukan peninjauan dan mengubah ketentuan mengenai institusi pengadilan pajak ini.

3. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Setelah berjalan selama 38 tahun, pemerintah akhirnya menilai bahwa MPP sudah tidak memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa pajak yang semakin kompleks. Oleh karena itu, dibentuklah suatu lembaga yang lebih modern, yang kemudian dinamakan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), melalui UU Nomor 17 tahun 1997.

UU 17/1997 menegaskan kedudukan BPSP sebagai badan pengadilan pajak sesuai penjelasan Pasal 27 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

BPSP mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. Tugas dan wewenang tersebut berada di luar tugas dan wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...