Ekonomi Kreatif, Pengertian, Karakteristik dan Aspek Perpajakannya

Image title
22 April 2022, 14:01
ekonomi kreatif
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
Ilustrasi, perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan lukis bakar di Galeri Regenerasi Art, Pabuaran, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif agar bisa terus tumbuh selama dan setelah pandemi COVID-19. Banyaknya penduduk usia muda menjadi pemicu pertumbuhan industri ekonomi kreatif di Jawa Barat dan tercatat saat ini terdapat 1.504.103 usaha ekonomi kreatif.

Ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar perekonomian nasional, sehingga menjadi prioritas pemerintah untuk mendorong pengembangan dan pengelolaannya.

Pada diskusi bertajuk "Ekonomi Digital di Tengah Pandemi", Jumat (15/3), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah menargetkan ekonomi kreatif dan digital akan menjadi sumber pertumbuhan pada 2025.

Menurutnya, dalam 10 tahun mendatang ekonomi kreatif dan digital direncanakan akan menjadi penggerak ekonomi berbasis inovasi, hingga akhirnya menjadi pusat ekonomi kreatif dan digital kelas dunia pada 2045.

Pengertian Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep di era ekonomi baru, yang memiliki penopang utama informasi dan kreativititas. Dalam kegiatan ini, ide dan stock of knowledge dari sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor produksi utama penggeraknya.

Secara singkat, ekonomi kreatif dapat diartikan sebagai sebuah proses mengintensifkan informasi dan kreativitas, dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama.

Sementara, Department of Culture, Media and Sport (DCMS) Britania Raya mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai industri yang berasal dari kreativitas individu, keterampilan dan bakat. Kombinasi dari tiga faktor ini melahirkan industri yang memiliki potensi kekayaan dan penciptaan lapangan kerja, melalui eksploitasi kekayaan intelektual dan konten.

Dari dua definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa kemunculan ekonomi kreatif tidak terlepas dari kreativitas yang ada dalam manusia. Kreativitas sendiri merupakan proses berfikir, dan menggugah inspirasi dengan cara yang berbeda dari biasanya. Proses ini membuat seseorang tertantang melahirkan suatu yang baru, baik berupa gagasan maupun karya yang relatif berbeda dengan apa yang telah ada sebelumnya.

Karakteristik dan Jenis Ekonomi Kreatif

Mengutip www.brainly.co.id, ekonomi kreatif memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Adanya kolaborasi berbagai aktor, yakni kaum intelektual, dunia usaha, dan pemerintah.
  2. Berbasis pada ide atau gagasan.
  3. Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.
  4. Konsep yang dibangun bersifat relatif.

Berdasarkan karakteristik yang telah dipaparkan di atas, ekonomi kreatif memang tidak memiliki batas. Dalam arti, akan selalu berkembang dengan memunculkan sub-sektor baru yang lebih spesifik.

Namun, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menmbagi ekonomi kreatif di Indonesia menjadi ada 16 sub-sektor, antara lain:

  1. Aplikasi dan Pengembang Permainan
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Desain Komunikasi Visual
  5. Desain Produk
  6. Fashion
  7. Film, Animasi, dan Video
  8. Fotografi
  9. Kriya
  10. Kuliner
  11. Musik
  12. Penerbitan
  13. Periklanan
  14. Seni Pertunjukan
  15. Seni Rupa
  16. Televisi dan Radio

Aspek Perpajakan dalam Ekonomi Kreatif

Sama dengan industri lainnya, pelaku usaha yang berkecimpung dalam ekonomi kreatif tetap memiliki kewajiban perpajakan. Mengutip www.online-pajak.com, jenis-jenis perpajakan yang menjadi kewajiban pelaku usaha ekonomi kreatif antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...