Kurs Pajak, Pengertian, Dasar Hukum dan Penetapannya
Di Indonesia, ada dua jenis kurs yang berlaku, yakni kurs tengah Bank Indonesia (BI) dan kurs pajak. Perbedaan yang paling menonjol diantara kedua jenis kurs tersebut terletak pada fungsinya.
Kurs pajak, sesuai dengan namanya, digunakan dalam transaksi terkait perpajakan. Sementara, kurs tengah BI digunakan saat penutupan pembukuan akuntansi. Keterkaitan antara kurs untuk transaksi perpajakan, dengan kurs tengah BI, adalah saat melakukan pencatatan pembukuan.
Ketika ada transaksi dalam mata uang asing, semua nilai yang berhubungan dengan pajak akan dikonversi dengan kurs pajak. Kemudian, nilai transaksi total akan dikonversi menggunakan kurs tengah BI.
Kedua nilai tersebut kemudian dicatat dalam pembukuan. lalu, ditambahkan laba atau rugi selisih kurs, dari selisih nilai transaksi kurs tengah BI dengan nilai transaksi kurs bank yang digunakan sebenarnya.
Lantas, apa sebenarnya kurs pajak itu, dan apa dasar hukum penetapannya, serta transaksi dalam mata uang asing apa saja yang masuk dalam daftar kurs ini? Simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian Kurs Pajak
Kurs pajak atau juga disebut sebagai Kurs Menteri Keuangan, merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).
Nilai tukar untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan, karena untuk pelunasan bea masuk PPN barang dan jasa, PPnBM, pajak ekspor dan PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.
Selain itu, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN barang dan jasa serta PPnBM atas barang mewah, pajak ekspor dan penghasilan yang diterima, atau diperoleh berupa uang asing, juga harus terlebih dahulu dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Dasar Hukum Kurs Pajak
Dasar hukum penggunaan kurs pajak adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan panduan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.
Dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 pada Pasal 14 disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud antara lain:
- Impor Barang Kena Pajak (BKP)
- Penyerahan BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
Kelima jenis transaksi ini berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dalam hal ini disebut kurs pajak.
Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku selama tujuh hari. Penentuan nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.
Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis transaksi perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.
Kedua, kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.
Penetapan Kurs Pajak
Seperti yang telah disebutkan, kurs pajak ditetapkan setiap pekan melalui KMK, yang pertama kali diterapkan pada September 2000 silam, yakni melalui KMK Nomor 651/KMK.1/2000.
Kurs pajak memuat nilai tukar mingguan untuk 25 mata uang asing, antara lain:
- Dolar Amerika Serikat (USD)
- Dolar Australia (AUD)
- Dolar Kanada (CAD)
- Kroner Denmark (DKK)
- Dolar Hongkong (HKD)
- Ringgit Malaysia (MYR)
- Dolar Selandia Baru (NZD)
- Kroner Norwegia (NOK)
- Poundsterling Inggris (GBP)
- Dolar Singapura (SGD)
- Kroner Swedia (SEK)
- Franc Swiss (CHF)
- Yen Jepang (JPY)
- Kyat Myanmar (MMK)
- Rupee India (INR)
- Dinar Kuwait (KWD)
- Rupee Pakistan (PKR)
- Peso Philipina (PHP)
- Riyal Saudi Arabia (SAR)
- Rupee Sri Lanka (LKR)
- Bath Thailand (THB)
- Dolar Brunei Darussalam (BND)
- Euro (EUR)
- Yuan Renminbi (CNY)
- Won Korea (KRW)
Untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.
Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.