Kurs Pajak, Pengertian, Dasar Hukum dan Penetapannya
Di Indonesia, ada dua jenis kurs yang berlaku, yakni kurs tengah Bank Indonesia (BI) dan kurs pajak. Perbedaan yang paling menonjol diantara kedua jenis kurs tersebut terletak pada fungsinya.
Kurs pajak, sesuai dengan namanya, digunakan dalam transaksi terkait perpajakan. Sementara, kurs tengah BI digunakan saat penutupan pembukuan akuntansi. Keterkaitan antara kurs untuk transaksi perpajakan, dengan kurs tengah BI, adalah saat melakukan pencatatan pembukuan.
Ketika ada transaksi dalam mata uang asing, semua nilai yang berhubungan dengan pajak akan dikonversi dengan kurs pajak. Kemudian, nilai transaksi total akan dikonversi menggunakan kurs tengah BI.
Kedua nilai tersebut kemudian dicatat dalam pembukuan. lalu, ditambahkan laba atau rugi selisih kurs, dari selisih nilai transaksi kurs tengah BI dengan nilai transaksi kurs bank yang digunakan sebenarnya.
Lantas, apa sebenarnya kurs pajak itu, dan apa dasar hukum penetapannya, serta transaksi dalam mata uang asing apa saja yang masuk dalam daftar kurs ini? Simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian Kurs Pajak
Kurs pajak atau juga disebut sebagai Kurs Menteri Keuangan, merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).
Nilai tukar untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan, karena untuk pelunasan bea masuk PPN barang dan jasa, PPnBM, pajak ekspor dan PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.
Selain itu, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN barang dan jasa serta PPnBM atas barang mewah, pajak ekspor dan penghasilan yang diterima, atau diperoleh berupa uang asing, juga harus terlebih dahulu dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Dasar Hukum Kurs Pajak
Dasar hukum penggunaan kurs pajak adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan panduan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.