Memahami Bentuk Fasilitas PPN Dibebaskan untuk Perwakilan Negara Asing

Image title
25 Mei 2022, 12:46
PPN
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kantor Kementerian Keuangan.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, merupakan pungutan yang disematkan dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Pemungutannya kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, saat kita berbelanja di supermarket atau membeli barang di pusat perbelanjaan atau mall.

Meski PPN merupakan bentuk pungutan wajib, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan pembayaran. Fasilitas PPN dibebaskan merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah, terhadap impor serta penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang telah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat delapan jenis barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Seluruhnya merupakan jenis penyerahan BKP/JKP yang menyangkut kepentingan umum, serta menyangkut upaya mendorong ekspor dan hilirisasi industri.

Namun, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk penyerahan BKP/JKP kepada perwakilan negara asing. Fasilitas ini diberikan untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Aturan mengenai pemberian fasilitas PPN dibebaskan untuk perwakilan negara asing ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2O2O, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2013.

Penggolongan Perwakilan Negara Asing

Berdasarkan PP 47/2020, yang dimaksud dengan perwakilan negara asing adalah, perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia (RI). Ini termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Definisi perwakilan negara asing ini, tidak hanya mencakup perwakilan diplomatik/konsuler, dalam arti organisasi. Melainkan, juga mencakup pejabat perwakilan negara asing, seperti Duta Besar, beserta stafnya. Pengecualian diberikan untuk staf perwakilan negara asing yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, PP 47/2020 juga menyebutkan, perwakilan negara asing yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan juga diberikan kepada badan internasional. Ini mencakup badan di bawah perserikatan bangsa-bangsa (PBB), badan-badan di bawah perwakilan negara asing, serta organisasi atau lembaga asing lainnya yang berkedudukan di Indonesia.

Ini termasuk juga untuk pejabat organisasi atau lembaga asing yang dimaksud, yang mencakup kepala beserta pejabat/stafnya, dan tenaga ahli. Pengecualian diberikan untuk staf organisasi atau lembaga asing yang berstatus WNI.

Objek yang Diberikan Fasilitas PPN Dibebaskan

Fasilitas PPN dibebaskan, termasuk juga pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), untuk perwakilan negara asing, serta organisasi atau badan asing, diberikan untuk kegiatan impor BKP. Selain itu, fasilitas ini diberikan juga untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam negeri, kepada perwakilan negara atau organisasi/lembaga asing.

Pemberian fasilitas PPN dibebaskan ini dapat dilakukan berdasarkan asas timbal balik, atau dengan perjanjian. Selain itu, pembebasan juga dapat diberikan berdasarkan kelaziman internasional.

Pembebasan PPN atau PPN/PPnBM berdasarkan asas timbal balik diberikan untuk transaksi yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) PP 47/2020, antara lain:

  • Batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.
  • Batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.

Jika Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, fasilitas PPN dibebaskan tetap dapat diberikan, berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut. Namun, untuk hal ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.

Sementara, pemberian fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan perjanjian, dilakukan apabila ada kesepakatan antara badan internasional dengan pemerintah Indonesia.

Namun, meski dalam perjanjian yang dibuat antara badan internasional dan pemerintah Indonesia tidak mencantumkan pembebasan PPN, fasilitas ini tetap dapat diberikan mengacu pada kelaziman internasional.

Selain itu, PPN dibebaskan juga dapat diberikan melalui rekomendasi dari Menteri Sekertariat Negara kepada Menteri Keuangan. Pemberian rekomendasi ini, dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.

Syarat Mendapatkan Fasilitas PPN Dibebaskan

Aturan teknis terkait dengan pemberian fasilitas PPN dibebaskan untuk perwakilan negara asing atau badan internasional, ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.03/2014.

PMK tersebut menyebutkan, bahwa fasilitas PPN dibebaskan untuk perwakilan negara asing atau badan internasional diberikan jika memenuhi syarat tertentu. Jika sudah memenuhi syarat yang dimaksud, Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB). Namun, SKB ini tidak diperlukan untuk impor BKP yang dilakukan oleh perwakilan negara asing atau badan internasional.

Berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.03/2014 prosedur penerbitan SKB untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan adalah sebagai berikut:

1. Perwakilan negara asing dan badan internasional mengajukan permohonan pembebasan PPN/PPN dan PPnBM kepada Menteri Luar Negeri (bagi perwakilan negara asing) atau kepada Menteri Sekretaris Negara (bagi badan internasional).

2. Menteri Luar negeri atau Menteri Sekretaris Negara dan pejabat yang ditunjuk, akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) Badan dan Orang Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dan bukti-bukti pendukung, antara lain:

  • Asli proforma invoice dan fotokopi purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.
  • Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
  • Surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, jika permohonan SKB ditujukan untuk perolehan kendaraan.

3. Kepala KPP Badan dan Orang Asing kemudian akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut. Keputusan hasil penelitian, akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima. Keputusan dari KPP ini, dapat berupa menerbitkan SKB ataupun surat penolakan.

4. Apabila dalam jangka waktu tersebut KPP Badan dan Orang Asing tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan. Setelah itu, SKB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah jangka waktu 30 hari yang dimaksud berakhir.

Jika PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya mendapatkan pembebasan telah terlanjur dipungut oleh PKP, maka perwakilan negara asing atau badan internasional bisa mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi.

Restitusi PPN untuk Perwakilan Negara Asing

Aturan mengenai pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang sudah terlanjur dipungut, tertuang dalam PMK Nomor 161/PMK.03/2014. Berdasarkan PMK tersebut, perwakilan negara asing atau badan internasional dapat mengajukan restitusi melalui beberapa tahapan berikut ini.

1. Perwakilan negara asing atau badan internasional mengajukan surat permintaan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri, atau Menteri Sekretaris Negara.

2. Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan restitusi tersebut kepada Kepala KPP Badan dan Orang Asing dengan melampirkan surat rekomendasi, disertai bukti-bukti pendukung, antara lain:

  • Asli faktur pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  • Bukti dan/atau dokumen pembayaran.
  • Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
  • Surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dalam hal perolehan kendaraan bermotor.
  • Fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan dalam hal transaksi secara eceran.

3. KPP Badan dan Orang Asing kemudian akan meneliti permintaan tersebut, dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan pengembalian diterima.

4. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan. Kemudian, Kepala KPP Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...