Memahami Bentuk Fasilitas PPN Dibebaskan untuk Perwakilan Negara Asing

Image title
25 Mei 2022, 12:46
PPN
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kantor Kementerian Keuangan.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, merupakan pungutan yang disematkan dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Pemungutannya kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, saat kita berbelanja di supermarket atau membeli barang di pusat perbelanjaan atau mall.

Meski PPN merupakan bentuk pungutan wajib, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan pembayaran. Fasilitas PPN dibebaskan merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah, terhadap impor serta penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang telah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat delapan jenis barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Seluruhnya merupakan jenis penyerahan BKP/JKP yang menyangkut kepentingan umum, serta menyangkut upaya mendorong ekspor dan hilirisasi industri.

Namun, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk penyerahan BKP/JKP kepada perwakilan negara asing. Fasilitas ini diberikan untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Aturan mengenai pemberian fasilitas PPN dibebaskan untuk perwakilan negara asing ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2O2O, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2013.

Penggolongan Perwakilan Negara Asing

Berdasarkan PP 47/2020, yang dimaksud dengan perwakilan negara asing adalah, perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia (RI). Ini termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Definisi perwakilan negara asing ini, tidak hanya mencakup perwakilan diplomatik/konsuler, dalam arti organisasi. Melainkan, juga mencakup pejabat perwakilan negara asing, seperti Duta Besar, beserta stafnya. Pengecualian diberikan untuk staf perwakilan negara asing yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, PP 47/2020 juga menyebutkan, perwakilan negara asing yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan juga diberikan kepada badan internasional. Ini mencakup badan di bawah perserikatan bangsa-bangsa (PBB), badan-badan di bawah perwakilan negara asing, serta organisasi atau lembaga asing lainnya yang berkedudukan di Indonesia.

Ini termasuk juga untuk pejabat organisasi atau lembaga asing yang dimaksud, yang mencakup kepala beserta pejabat/stafnya, dan tenaga ahli. Pengecualian diberikan untuk staf organisasi atau lembaga asing yang berstatus WNI.

Objek yang Diberikan Fasilitas PPN Dibebaskan

Fasilitas PPN dibebaskan, termasuk juga pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), untuk perwakilan negara asing, serta organisasi atau badan asing, diberikan untuk kegiatan impor BKP. Selain itu, fasilitas ini diberikan juga untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam negeri, kepada perwakilan negara atau organisasi/lembaga asing.

Pemberian fasilitas PPN dibebaskan ini dapat dilakukan berdasarkan asas timbal balik, atau dengan perjanjian. Selain itu, pembebasan juga dapat diberikan berdasarkan kelaziman internasional.

Pembebasan PPN atau PPN/PPnBM berdasarkan asas timbal balik diberikan untuk transaksi yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) PP 47/2020, antara lain:

  • Batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.
  • Batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.

Jika Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, fasilitas PPN dibebaskan tetap dapat diberikan, berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut. Namun, untuk hal ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.

Sementara, pemberian fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan perjanjian, dilakukan apabila ada kesepakatan antara badan internasional dengan pemerintah Indonesia.

Namun, meski dalam perjanjian yang dibuat antara badan internasional dan pemerintah Indonesia tidak mencantumkan pembebasan PPN, fasilitas ini tetap dapat diberikan mengacu pada kelaziman internasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...