Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Syarat dan Cara Pengajuannya

Image title
25 Mei 2022, 13:47
Ilustrasi, wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sanksi administrasi pajak merupakan konsekuensi yang tak jarang dialami oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Sanksi terkadang dialami oleh wajib pajak, karena lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Beberapa kesalahan yang sering dilakukan wajib pajak hingga terkena sanksi administrasi antara lain, lupa tanggal dan pelaporan pajak. Hal ini kerap terjadi pada wajib pajak yang mengurus seluruh administrasi perpajakannya sendiri, tanpa bantuan orang lain.

Kemudian, sering menunda pembayaran dan pelaporan pajak juga menjadi salah satu kesalahan yang dilakukan wajib pajak. Tidak hanya karena telat membayar, wajib pajak juga bisa terkena sanksi administrasi pajak jika terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, wajib pajak sangat mungkin mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini. Apa saja jenis sanksi administrasi pajak yang dapat dikenakan pada wajib pajak, serta seperti apa syarat dan ketentuan pengajuannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Jenis Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi administrasi pajak, merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Sanksi berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Misalnya, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 500.000. Atau, wajib pajak badan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak, akan dikenakan denda Rp 1.000.000.

Kemudian, sanksi administrasi berupa pengenaan bunga, adalah sanksi atas pelanggaran terkait kewajiban pembayaran, yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Misalnya, sanksi bunga sebesar 22% per bulan jika wajib pajak terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan.

Sementara, sanksi kenaikan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak.

Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Ketika Direktorat Jenderap Pajak (DJP) menilai ada pelanggaran perpajakan, maka wajib pajak akan menerima surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) yang berisi terkait sanksi administrasi yang harus dibayarkan.

Mengutip laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...