Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Syarat dan Cara Pengajuannya
Sanksi administrasi pajak merupakan konsekuensi yang tak jarang dialami oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Sanksi terkadang dialami oleh wajib pajak, karena lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Beberapa kesalahan yang sering dilakukan wajib pajak hingga terkena sanksi administrasi antara lain, lupa tanggal dan pelaporan pajak. Hal ini kerap terjadi pada wajib pajak yang mengurus seluruh administrasi perpajakannya sendiri, tanpa bantuan orang lain.
Kemudian, sering menunda pembayaran dan pelaporan pajak juga menjadi salah satu kesalahan yang dilakukan wajib pajak. Tidak hanya karena telat membayar, wajib pajak juga bisa terkena sanksi administrasi pajak jika terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Namun, wajib pajak sangat mungkin mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini. Apa saja jenis sanksi administrasi pajak yang dapat dikenakan pada wajib pajak, serta seperti apa syarat dan ketentuan pengajuannya? Simak ulasan singkat berikut ini.
Jenis Sanksi Administrasi Pajak
Sanksi administrasi pajak, merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan.
Sanksi berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Misalnya, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 500.000. Atau, wajib pajak badan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak, akan dikenakan denda Rp 1.000.000.
Kemudian, sanksi administrasi berupa pengenaan bunga, adalah sanksi atas pelanggaran terkait kewajiban pembayaran, yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Misalnya, sanksi bunga sebesar 22% per bulan jika wajib pajak terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan.
Sementara, sanksi kenaikan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak.
Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Ketika Direktorat Jenderap Pajak (DJP) menilai ada pelanggaran perpajakan, maka wajib pajak akan menerima surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) yang berisi terkait sanksi administrasi yang harus dibayarkan.
Mengutip laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi tersebut.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat diberikan jika wajib pajak menilai sanksi tersebut tidak seharusnya diberikan. Selain itu, permohonan juga dpaat diajukan apabila wajib pajak menilai perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar.
Untuk melakukan pengajuan permohonan, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, antara lain:
- Satu permohonan untuk satu SKP/STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP yang disebabkan adanya pajak kurang bayar, berdasarkan ketetapan pajak. Jika permohonan yang diajukan terkait STP kurang bayar, maka satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP, sepanjang terkait dengan SKP yang sama.
- Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Dalam surat permohonan yang diajukan, wajib pajak harus mengemukakan jumlah sanksi administrasi yang menurutnya sesuai, disertai alasannya.
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak tersebut, harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak, maka surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Ketentuan dan Jangka Waktu Penyelesaian
Ketentuan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, antara lain:
- Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
- Permohonan dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
- Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Pengecualian diberikan, apabila wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
- Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap SKP/STP yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Setelah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak diajukan, DJP akan memeriksa kelengkapan persyaratannya. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka DJP akan menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian.
Untuk kepentingan penelitian yang dimaksud, DJP dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan. Wajib pajak harus memberikan dokumen-dokumen yang diminta paling lama 15 hari sejak tanggal surat permintaan dikirim. Jika tidak dapat memberikan, maka permohonan akan tetap diproses sesuai dengan dokumen yang diterima.
Dalam jangka waktu enam bulan, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengurangan atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi pajak.
Jika dalam jangka waktu enam bulan, surat keputusan tidak diterbitkan oleh DJP, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang diajukan dianggap dikabulkan.