Wajib Pajak Non Efektif, Pengertian, Kriteria dan Cara Pengajuannya

Image title
20 November 2023, 15:50
wajib pajak non efektif
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, wajib pajak non efektif

Sebagai karyawan maupun pelaku usaha, wajib pajak terkadang dapat mengalami situasi yang membuat dirinya tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Situasi tersebut, dapat membuat statusnya sebagai wajib pajak menajdi non efektif. Sehingga. dikenal istilah wajib pajak non efektif.

Status non efektif, dapat terjadi apabila wajib pajak orang pribadi kehilangan sumber penghasilan, atau ketika kegiatan usaha wajib pajak badan terhenti.

Advertisement

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan status wajib pajak non efektif, serta seperti apa kriteria dan cara wajib pajak mengajukan status ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak non efektif adalah, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketika wajib pajak mengajukan status non efektif, maka akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak yang telah mendapatkan status non efektif juga tidak lagi diwajibkan melapor SPT tahunan, karena kewajiban melapornya telah gugur.

Wajib pajak non efektif juga tidak akan dikenai Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, karena tidak menyampaikan SPT yang terhitung sejak ditetapkan berstatus non efektif.

Penetapan sebagai wajib pajak non efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak, atau secara jabatan. Penetapannya hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement