Surat Keterangan Fiskal, Pengertian, Syarat dan Proses Pengajuannya

Image title
30 Mei 2022, 01:20
perpajakan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menggerakkan perekonomian, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan fasilitas perpajakan untuk badan usaha. Beberapa fasilitas perpajakan memang menyasar seluruh badan usaha yang menjalankan kegiatan dengan orientasi ekspor, atau kegiatan usaha yang menyediakan barang kebutuhan pokok.

Namun, ada fasilitas perpajakan yang membutuhkan persyaratan khusus untuk mendapatkannya. Ada beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah membutuhkan surat khusus, yang dinamakan surat keterangan fiskal.

Nah, apa sebenarnya surat keterangan fiskal, dan apa saja ketentuan serta syarat pengajuannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian Surat Keterangan Fiskal

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), surat keterangan fiskal adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu, untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Surat keterangan fiskal, digunakan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain.

Pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu yang dimaksud antara lain:

  1. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  2. Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu.
  3. Pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
  4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday).
  6. Pengadaan barang dan/atau jasa.
  7. Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
  8. Pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
  9. Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan surat keterangan fiskal.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Fiskal

DJP menjelaskan, bahwa wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan surat keterangan fiskal adalah wajib pajak pusat.

Wajib pajak pusat yang berhak mengajukan dan mendapatkan surat keterangan fiskal tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir, untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.
  2. Tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Permohonan Surat Keterangan Fiskal

Wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dapat mengajukan permohonan surat keterangan fiskal kepada DJP. Pengajuannya dapat dilakukan secara daring atau online, maupun langsung mengajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengajuan surat keterangan fiskal melalui online, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Login ke laman resmi DJP
  • Mengisi permohonan surat keterangan fiskal melalui menu KSWP
  • Submit permohonan surat keterangan fiskal

Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP atas permohonan yang disampaikan melalui laman resmi, dapat diterbitkan:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...