Memahami Tax Shifting, Salah Satu Metode Perencanaan Pajak

Image title
30 Mei 2022, 07:45
pajak
Katadata
Ilustrasi, seorang pegawai melakukan kegiataan perencanaan pajak atau tax planning.

Membayar pajak merupakan kewajiban badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Meski demikian, beban pajak terkadang dirasa berat bagi badan usaha.

Apalagi jika suatu badan usaha dihadapkan dengan situasi sulit yang di luar kendalinya. Misalnya, kenaikan bahan baku yang dapat berdampak pada kinerja keuangan perusahaan, atau kenaikan pajak yang juga berdampak pada kondisi keuangan.

Oleh karena itu, suatu badan usaha perlu melakukan perencanaan pajak atau tax planning. Salah satu bentuk perencanaan pajak yang lazim dijalankan adalah, tax shifting.

Pengertian dan Karakteristik Tax Shifting

Tax shifting, atau pergeseran pajak, adalah upaya memindahkan atau mentransfer beban pajak dari satu subjek pajak kepada subjek pajak lainnya. Dengan demikian, pihak atau badan usaha yang dikenakan pajak dimungkinkan sekali tidak menanggung beban pajaknya.

Mengutip online-pajak.com, metode ini merupakan fenomena ekonomi, di mana wajib pajak memindahkan beban pajak kepada pembeli atau pemasok (supplier), dengan menambah harga penjualan atau menekan harga pembelian saat transaksi terjadi.

Umumnya, praktik pergeseran beban pajak terlihat pada pajak konsumsi atau pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan cukai.

Tax shifting memiliki tiga karakteristik, di antaranya:

  • Berkaitan erat dengan kenaikan atau penurunan harga.
  • Distribusi kembali beban pajak di antara subjek pajak, sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan antara wajib pajak dan penanggung pajak.
  • Merupakan perilaku wajib pajak yang proaktif.

Jenis Tax Shifting

Mengutip pajakonline.com, tax shifting dapat dilakukan dengan memindahkan beban pajak melalui transaksi penjualan atau pembelian. Pergeseran ini, akan melibatkan perubahan pada harga barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Metode tax shifting sendiri dapat dilakukan melalui empat cara, yakni forward shifting, backward shifting, kombinasi forward dan backward shifting, serta single-point dan multi-point shifting.

1. Forward Shifting

Pada jenis tax shifting ini, beban pajak bergeser dari produsen ke konsumen melalui transaksi penjualan. Hal ini dilakukan dengan cara menaikkan keseluruhan atau sebagian harga barang.

Selain itu, produsen dapat mengalihkan beban pajak kepada konsumen dengan mengurangi kualitas atau kuantitas barang kena pajak (BKP), dalam bentuk transaksi penjualan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...