Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, Tujuan, Model, dan Prosedurnya

Image title
2 Juni 2022, 11:54
pajak
123rf.com
Ilustrasi, pembayaran pajak.

Dalam dunia perpajakan, istilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda termasuk istilah yang sangat dikenal, terutama terkait dengan transaksi internasional. Ini termasuk dalam perjanjian pajak antar negara, di mana Indonesia masuk di dalamnya.

Mengutip pajakku.com, perjanjian penghindaran pajak berganda dilakukan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk dari salah satu atau kedua pihak negara, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pengenaan pajak berganda, dan untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri.

Sebelum masuk dalam pembahasan mengenai tax treaty, ada baiknya mengetahui mengenai pajak berganda, terutama terkait bagaimana pajak berganda ini muncul.

Terjadinya Berganda

Mengutip atpetsi.or.id, pajak berganda terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara, terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan berdasarkan salah satu faktor penghubung.

Faktor penghubung tersebut bisa atas dasar personal connecting factor atau objective connecting factor. Konflik antara jenis faktor penghubung ini, menyebabkan lebih dari satu negara diberikan klaim hak pemajakan atas suatu transaksi ekonomi yang sama.

Menurut sistem di banyak negara, klaim hak berdasarkan personal connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan terhadap penghasilan, baik yang bersumber di dalam daerah teritorial suatu negara, maupun yang bersumber dari luar negara (worldwide income principle).

Sebaliknya, klaim berdasarkan objective connecting factor, menimbulkan klaim hak pemajakan yang terbatas hanya terhadap penghasilan yang bersumber dari suatu negara (limited tax liability).

Konflik antara kedua faktor penghubung ini, umumnya disebut dengan residence-source conflict. Konflik tersebut merupakan salah satu contoh situasi di mana terjadinya pajak berganda.

Oleh karena itu, perlu adanya tax treaty, untuk menentukan alokasi dari hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi diantara negara sumber dan negara domisili. Dimana negara sumber adalah negara dengan tempat sumber penghasilan berasal dan negara domisili adalah negara dengan tempat wajib pajak tinggal ataupun menetap.

Tujuan Tax Treaty

Mengutip online-pajak.com, perjanjian penghindaran pajak berganda dilakukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber, yakni negara sumber penghasilan, dan negara tempat wajib pajak tinggal atau negara domisili.

Ada lima tujuan utama dilaksanakannya tax treaty, antara lain:

1. Menghindari Timbulnya Pajak Berganda

Adanya tax treaty, menjadikan pengenaan pajak atas laba usaha tidak dapat dikenakan di kedua tempat, yaitu negara sumber atau negara domisili. Sehingga, laba usaha yang dikenakan pajak adalah, negara tempat wajib pajak berkedudukan. Harapannya, dunia usaha bisa mendapatkan kepastian hukum karena membayar pajak hanya dikenakan pada satu kali, yaitu di negara domisili.

2. Meningkatkan Investasi

Tax treaty diharapkan dapat menarik negara luar untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab, jika investasi berupa bunga, dividen atau royalti dikenakan pajak yang tinggi, hal ini akan menimbulkan keraguan pada negara luar. Tentunya, ini dapat memperlambat pertumbuhan investasi modal di Indonesia dari luar negeri.

3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Pembebasan pajak terhadap mahasiswa dan karyawan, di negara tempat menempuh pendidikan maupun pelatihan, akan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Adanya tax treaty mampu meningkatkan minat mahasiswa untuk menempuh pendidikan di negara yang telah melakukan perjanjian dengan Indonesia.

4. Pertukaran Informasi untuk Mencegah Pengelakan Pajak

Pertukaran informasi yang dimaksud adalah, kedua negara yang terlibat dalam tax treaty dapat mengetahui jika ada warga negara yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat dideteksi sedini mungkin.

Negara yang mengikat perjanjian, dapat melaporkan penghasilan penduduk di negara sumber. Misalnya, dengan mengirimkan bukti penerimaan penghasilan dari negara sumber. Informasi penghasilan tersebut, seharusnya dilaporkan oleh penerima penghasilan di negara domisili, dan diperhitungkan kembali di akhir tahun pajak.

5. Menciptakan Kedudukan Setara dalam Pemajakan Antar Negara

Tax treaty mampu mengatur adanya pemajakan yang sama dan setara antar negara. Ini dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan, serta tidak memberatkan penduduk asing antar kedua negara dalam menjalankan usaha.

Model Tax Treaty

Setiap negara yang terlibat, dapat menyusun tax treaty sendiri berdasarkan model perjanjian yang diakui secara internasional. Tercatat ada dua model utama perjanjian penghindaran pajak berganda yang digunakan sebagai acuan.

1. Model OECD

Perjanjian penghindaran pajak berganda model OECD ini, disusun dan dikembangkan oleh komite yang dibentuk oleh negara-negara OECD khusus untuk memecahkan masalah-masalah perpajakan yang dihadapi kumpulan negara tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...