Mengenal Withholding Tax, Pengertian, dan Objek Pajak yang Dikenakan

Image title
9 Juni 2022, 13:12
pajak
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Mekanisme withholding tax telah lama diterapkan di banyak negara, salah satunya Indonesia. Mekanisme ini dapat ditemukan melalui pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Sistem ini merupakan salah satu sistem pemungutan pajak, di mana pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara.

Bisa diartikan, bahwa sistem withholding tax merupakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong dan telah disetorkan ke kas negara, bisa menjadi pengurang atau kredit pajak, dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.

Pada dasarnya, skema ini digunakan dengan tujuan mengamankan penerimaan negara secara efisien. Mekanisme ini, juga digunakan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak.

Pemotongan dan Pemungutan PPh pada Sistem Withholding Tax

Mengutip online-pajak.com, yang dimaksud dengan pemungutan adalah, jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran, misalnya PPh Pasal 22.

Sementara, istilah pemotongan dalam sistem withholding tax, dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada penerima penghasilan. Pemotongan ini, menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterima, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Penggunaan mekanisme ini, memudahkan pemerintah untuk memungut pajak. Sebab, wajib pajak ditugaskan untuk melakukan pemungutan dan pemotongan pajak atas pihak lainnya. Alhasil, pemerintah tidak mengeluarkan upaya dan biaya besar untuk mengumpulkan pajak.

Mengutip pajakku.com, mekanisme withholding tax berbeda dengan sistem self assessment. Sebab, sistem self assessment adalah mekanisme yang digunakan pemerintah, yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri, bukan kewajiban perpajakan pihak lain.

Pemotongan pajak oleh pihak ketiga ini, diatur dalam dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007. Implementasi sistem pajak ini juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 (UU PPh), yaitu terhadap angsuran pembayaran pajak dan terhadap pemungutan pajak final.

Dalam konteks UU PPh mekanisme pemotongan pajak ini diperlakukan sebagai angsuran pembayaran pajak (advanced payment), dan pemungut pajak final.

Objek Pajak yang Dikenakan Sistem Withholding Tax

Pemerintah telah menentukan jenis-jenis penghasilan yang tanggung jawab perpajakannya dilakukan menggunakan sistem withholding tax, baik yang diperlakukan sebagai angsuran masa maupun pajak final.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...