Pajak Saham, Pengertian, Tarif, dan Cara Pelaporannya

Image title
15 Juni 2022, 13:29
pajak, perpajakan, saham
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ilustrasi, pekerja membersihkan dinding dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap individu yang telah memenuhi ketentuan akan diperlakukan sebagai wajib pajak. Seseorang masuk dalam kriteria sebagai wajib pajak, ketika yang bersangkutan telah menerima atau memperoleh penghasilan.

Wajib pajak, termasuk di dalamnya seorang investor, tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Setiap awal tahun, ia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya.

Investor yang menanamkan uang di pasar modal wajib melaporkan pajak saham dan jumlah investasi. Ini wajib dilaporkan, meskipun pajak dalam investasi tersebut berlaku final, alias sudah dipotong pajak saat pencairan saham.

IHSG melemah jelang hari libur nasional
Ilustrasi, indeks harga saham gabungan atau IHSG (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Pengertian Pajak Saham

Pajak saham, merupakan istilah yang disematkan pada perlakuan perpajakan untuk transaksi yang terjadi terkait dengan penjualan saham, dan dividen yang didapatkan investor. Konsekuensi seorang investor membayar pajak muncul ketika investor tersebut mendapatkan penghasilan dari penjualan saham, atau saat investor mendapatkan dividen.

Patut diingat, tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham, dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Artinya, pajak saham tidak ada dalam transaksi pembelian.

Payung hukum mengenai pengenaan pajak saham tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008. Aturan pajak saham juga tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lebih lanjut, aturan mengenai pajak saham juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Adapun, pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP 14/1997, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, dikenakan pemungutan PPh bersifat final.

Tarif Pajak Saham

Mengutip klikpajak.id, tarif PPh Final yang dikenakan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Artinya, PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi.

Ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final atas transaksi penjualan saham ini, diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa pengenaan PPh Final dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Tidak hanya itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor mendapatkan dividen. Seperti yang telah disebutkan, pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan atau PPh.

Untuk tarifnya, pemotongan PPh atas pendapatan dari dividen ini mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yakni sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Pelaporan Pajak Saham

Terkait dengan pelaporan pajak, penghasilan dari trading saham tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...