Memahami Aspek Perpajakan untuk Penambang Aset Kripto

Image title
28 Juni 2022, 06:00
kripto, aset kripto, pajak kripto
123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi, mata uang kripto.

Pemerintah telah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto pada 1 Mei. Sejak itu, transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final.

Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam beleid tersebut, setiap transaksi dari kripto akan dikenakan PPN. Tarifnya 1% dari PPN 11% atau 0,1% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik. Ditambah dengan 2% dari tarif PPN atau 0,2% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.

Selain itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh final. Tarifnya 0,1% dari nilai transaksi, jika dilakukan melalui pedagang fisik dan 0,2% bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.

Meski demikian, pengenaan PPh dan PPN ini tidak hanya menyasar investor dan penyelenggara perdagangan aset kripto saja. Aturan perpajakan terkait pajak kripto juga mengatur pengenaan PPh dan PPN kepada penambang aset kripto.

Apa sebenarnya penambang aset kripto ini, dan bagaimana perlakuan perpajakan yang diterapkan? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi Penambang Aset Kripto

Mengacu pada PMK No. 68/PMK.03/2022, definisi penambang aset kripto tertera dalam  Pasal 1 Ayat (18), yang berbunyi "Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto".

Secara umum, penambang aset kripto merupakan pihak yang memberikan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

Dalam PMK No. 68/PMK.03/2022, disebutkan beberapa ketentuan PPh dan PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan penambang aset kripto. Dalam ketentuan PPh, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto dikenai PPh.

Termasuk dalam pengertian penghasilan tersebut adalah, penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto dan/atau penghasilan lainnya.

Aspek Perpajakan Penambang Aset Kripto

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penambang aset kripto mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan, yakni dalam bentuk jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...