Mengenal Istilah HJE dan HTP dalam Kebijakan Cukai Rokok

Image title
30 Juni 2022, 11:25
cukai rokok, rokok, cukai
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi, pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai.

Pemerintah telah menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% sejak 1 Januari 2022. Kenaikan tarif cukai rokok berada pada rentang 2,5-14,4%.

CHT atau cukai rokok telah menjadi salah satu sumber pemasukan negara sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Pada saat itu, Staatsblad No.517 Tahun 1932 beserta perubahannya menjadi dasar hukum pemungutan CHT.

Setelah merdeka, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan CHT sembari terus melakukan penyesuaian kebijakan. Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007.

Kementerian Keuangan telah beberapa kali merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif CHT. Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 192/PMK.010/2021, serta PMK Nomor 193/PMK.010/2021.

Kedua aturan ini mengatur tentang kebijakan tarif CHT yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022. Selain mengatur kenaikan CHT per batang, dua PMK ini juga mengatur batasan harga jual eceran (HJE). Selain itu, PMK mengenai tarif CHT juga mengatur tentang harga transaksi pasar (HTP).

Nah, apa sebenarnya HTP dan HJT dalam kebijakan cukai rokok ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi HJE dan HJT

Berdasarkan PMK No.192/PMK.010/2021, dan PMK No.193/PMK.010/2021, HJE merupakan harga yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.

Berdasarkan PMK No.192/PMK.010/2021, tarif CHT ditetapkan untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif CHT tersebut, didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...