Mencermati Perbedaan Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut

Image title
5 Juli 2022, 07:00
bea cukai, kepabeanan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Ilustrasi, pekerja melakukan bongkar muat peti kemas dengan menggunakan alat berat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Transportasi atau pengangkutan menjadi faktor penting dalam perdagangan, termasuk perdagangan internasional. Tuntutan pelaku usaha terkait kecepatan dan ketepatan waktu, serta penyerahan barang, membuat pengangkutan memegang kunci dalam perdagangan internasional.

Mengutip ddtc.co.id, berdasarkan ketentuan ekspor dan impor, terdapat keterkaitan antara komponen-komponen pengangkutan dengan penentuan tanggung jawab atas risiko, kewajiban kepabeanan, serta tata cara pembayaran.

Advertisement

Di antara ketentuan mengenai pengangkutan dalam bea cukai Indonesia, terutama sistem kepabeanan, terdapat dua istilah yang terdengar asing atau kurang familier bagi sebagian besar masyarakat, yakni barang diangkut terus dan diangkut lanjut.

Apa sebenarnya barang diangkut terus dan diangkut lanjut dalam sistem kepabeanan Indonesia ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Barang Diangkut Terus

Dalam penjelasan Pasal 10A Ayat (7) huruf e Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 atau UU Kepabeanan, yang dimaksud dengan barang diangkut terus adalah, barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu.

Definisi ini juga ditegaskan pada penjelasan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 39 tahun 2009 atau UU Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.04/2019.

Dalam aturan kepabeanan, definisi sarana pengangkut yang dimaksud adalah, kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Sementara itu, pembongkaran merupakan kegiatan menurunkan muatan barang dari sarana pengangkut.

Istilah diangkut terus berarti, bahwa sarana pengangkut yang membawa suatu barang melakukan transit di suatu pelabuhan di dalam daerah pabean. Namun, sarana pengangkut itu berlabuh untuk keperluan lain, seperti mengisi bahan bakar, air minum, atau keperluan lainnya.

Meski sarana pengangkut yang dimaksud, masuk melalui pelabuhan di mana kantor pabean berada, tidak ada pembongkaran terlebih dahulu atas barang yang dimuat. Selain itu, tidak terdapat biaya yang dikeluarkan sehingga tidak dapat dijadikan komponen penghitungan harga transaksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement