Memahami Pajak Artis, Pengertian, dan Jenis-jenisnya

Seseorang yang berprofesi sebagai artis memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bernegara. Berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan, serta wajib membayar pajak. Oleh karena itu, dikenal pula istilah pajak artis.
Istilah ini sebenarnya bukan istilah resmi dalam sistem perpajakan Indonesia. Melainkan, istilah perpajakan yang disematkan pada seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai artis.
Perlakuan pajak artis sendiri, tentunya berbeda dibandingkan dengan profesi lain, seperti pekerja kantoran atau pengusaha. Ini dikarenakan, penghasilan yang diterima seorang artis tidak sekadar honor saat tampil, melainkan dari beberapa sumber lain.
Pengertian Pajak Artis
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artis diartikan sebagai ahli seni, yang mencakup seniman, seniwati (seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama).
Mengacu pada definisi tersebut, maka pajak artis dalam kacamata perpajakan adalah seseorang yang berprofesi sebagai artis yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Dalam perpajakan Indonesia, artis dimasukkan dalam kategori pekerjaan bebeas.
Menurut Pasal 1 Ayat (24) Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Sebagai wajib pajak orang pribadi, pajak artis merupakan pungutan yang dikenakan pada seorang artis sebagai subjek pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Sesuai Pasal 4 UU PPh, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pajak artis ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, melainkan juga anak-anak. Sebab, profesi artis tidak hanya dijalani oleh mereka yang sudah dewasa, tapi juga anak-anak, atau dikenal sebagai artis cilik. Untuk artis cilik, perlakuan perpajakannya mengacu pada Pasal 8 ayat (4) UU PPh. Dalam aturan tersebut, disebutkan penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Jadi, penghasilan yang diperoleh dari artis yang masih anak-anak ini merupakan objek pajak, yang wajib dibayarkan ke kas negara melalui atas nama orang tuanya sebagai wajib pajak. Jika orang tua sang artis telah bercerai atau pisah harta, maka pengenaan pajak digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya.
Jenis-jenis Pajak Artis
Seperti yang telah dijelaskan, seseorang yang berprofesi sebagai artis dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh. Namun, pengenaannya berbeda dibandingkan karyawan atau pekerja kantoran.
Adapun, jenis-jenis pajak artis terdiri dari tiga jenis pajak penghasilan, yang masing-masing belum tentu dikenakan semuanya terhadap diri seorang artis. Pengenaan tiga pajak ini tergantung dari penghasilan yang diterima sang artis.
1. PPh Pasal 21
Pajak artis berupa PPh Pasal 21 dikenakan apabila artis menerima penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa dan/atau kegiatan dari pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.