Memahami Aspek Perpajakan Persewaan Tanah dan Bangunan

Image title
6 Juli 2022, 15:02
perpajakan, pajak, sewa tanah dan bangunan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Ilustrasi, deretan gedung perkantoran di Jakarta.

Kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi opsi yang menarik bagi sejumlah kalangan masyarakat untuk menghasilkan keuntungan. Dalam hal ini, masyarakat menyewakan tanah, ruangan, pabrik, dan bentuk bangunan lainnya, untuk mendapatkan penghasilan (passive income).

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui persewaan tanah dan/atau bangunan tidak luput dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Secara khusus, penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final.

Ketentuan mengenai perpajakan untuk kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan ini, diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, pengaturan teknis perpajakan terkait dengan tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), kewajiban pihak pemotong, dan aturan teknis lainnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017.

Ketentuan Pengenaan PPh Final Persewaan Tanah dan Bangunan

Mengutip ddtc.co.id, berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PP 34/2017, pengenaan PPh final atas kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan meliputi 4 kelompok. Pertama, penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).

Kedua, penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian BGS berakhir. Ketiga, penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan, atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian BGS berakhir. Keempat, penghasilan lain terkait perjanjian BGS, yang termasuk pembayaran terkait dengan bagi hasil penggunaan bangunan, dan denda perjanjian terkait BGS.

Untuk menghitung PPh yang terutang atas empat kelompok penghasilan yang diterima dalam persewaan tanah dan/atau bangunan, wajib pajak cukup mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Mengacu Pasal 4 Ayat (1) PP 34/2017, tarif PPh final yang dikenakan atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10%. Sementara, DPP atas objek penghasilan yang dimaksud, adalah senilai jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...