Memahami Jenis-jenis Barang Bukti Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Image title
7 Juli 2022, 13:19
perpajakan, pajak, pidana, pidana pajak, penyidikan tindak pidana
Arief Kamaludin|KATADATA
ILustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam ranah perpajakan, pelanggaran yang dilakukan wajib pajak tak hanya diganjar sanksi administratif, melainkan juga sanksi pidana.

Sanksi pidana diterapkan jika terindikasi adanya tindak pelanggaran meski ada unsur ketidaksengajaan, ataupun tindak kejahatan yang sengaja dilakukan dalam pembayaran pajak.

Selain itu, sanksi pidana di bidang perpajakan diberikan, apabila ditemukan pelanggaran, atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Sebelum diketahui adanya suatu tindak pidana perpajakan, perlu dilakukan pemeriksaan pajak. Ini dilakukan, untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 43 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Alur mengenai pemeriksaan perpajakan ini dimulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan, berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.

UU HPP juga menegaskan, bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu di lingkungan DJP, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU HPP.

Ruang lingkup pemeriksaannya sendiri meliputi pemeriksaan lapangan akan satu atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di tempat wajib pajak.

Pengertian Barang Bukti Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Dalam penyidikan pajak, biasanya dilakukan penyitaan dan pengolahan terhadap barang bukti, bahan bukti, dan/atau alat bukti. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014), barang bukti merupakan bahan-bahan yang telah disortir menurut macam, jenis, maupun jumlahnya.

Bahan-bahan bukti ini disita oleh penyidik, dan digunakan sebagai sarana pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana bidang perpajakan.

Mengutip ddtc.co.id, bahan bukti diartikan sebagai benda berupa buku termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik, atau secara program aplikasi online, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya.

Bahan bukti tersebut merupakan dasar, sarana dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan usaha, atau pekerjaan wajib pajak, atau orang lain, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...