Mencermati Proses Penggeledahan dalam Penyidikan Pajak

Image title
12 Juli 2022, 08:00
pajak, perpajakan, penyidikan pajak, penyidik pajak, penggeledahan
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam ranah perpajakan, selain sanksi administratif, sanksi pidana juga dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang ditemukan melakukan pelanggaran pajak. Sanksi pidana diterapkan jika terindikasi adanya tindak pelanggaran meski ada unsur ketidaksengajaan, ataupun tindak kejahatan yang sengaja dilakukan dalam pembayaran pajak.

Selain itu, sanksi pidana diberikan apabila pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Sebelum diketahui adanya suatu tindak pidana perpajakan, perlu dilakukan pemeriksaan pajak.

Ini dilakukan, untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tindakan pemeriksaan ini, dilakukan oleh penyidik di bidang perpajakan. Pihak yang berwenang melakukan penyidikan adalah PPNS tertentu dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggeledahan dalam Penyidikan Pajak

Salah satu kewenangan penyidik di bidang perpajakan, adalah melakukan penggeledahan. Tindakan ini, dilakukan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain, yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Dalam sengketa pidana, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan ketentuan ini, penggeledahan dapat dilaksanakan juga dalam proses penyelesaian sengketa pidana pajak. Selain KUHAP, ketentuan penggeledahan dalam sengketa pidana pajak, juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014).

Berdasarkan SE-06/2014, penyidik pajak berwenang melakukan penggeledahan, yang dapat dibagi menjadi dua, yakni penggeledahan rumah atau penggeledahan badan.

1. Penggeledahan Rumah

Mengutip ddtc.co.id, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik pajak memasuki tempat tinggal, dan tempat tertutup lainnya, untuk melakukan tindakan pemeriksaan, dan/atau penyitaan, dan/atau penangkapan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

2. Penggeledahan Badan

Penggeledahan badan, merupakan tindakan penyidik pajak mengadakan pemeriksaan badan, dan/atau pakaian tersangka, untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Proses Penggeledahan dalam Penyidikan Pajak

Dalam melakukan penggeledahan, ada beberapa proses yang dilakukan oleh penyidik pajak. Pertama, sebelum melaksanakan penggeledahan, penyidik pajak membuat surat permintaan izin penggeledahan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri.

Permohonan ini dilakukan dengan tembusan kepada penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Permohonan penggeledahan tersebut, dilampiri dengan laporan kejadian, surat perintah penyidikan, dan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...