Tax Allowance, Definisi dan Sejarah Pengaturannya di Indonesia
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikabarkan akan melakukan evaluasi terhadap penerima tax holiday, dan tax allowance, dengan total rencana investasi sekitar Rp 1.300 triliun.
Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal BKPM Imam Suyudi menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi ke lapangan untuk melihat berapa rencana investasi yang belum terealisasi dan berapa yang tidak direalisasikan.
Apa sebenarnya tax allowance tersebut, dan sejak kapan Indonesia memberikan fasilitas perpajakan ini? Simak ulasan singkat berikut ini.
Definisi Tax Allowance
Pada dasarnya, tax allowance adalah fasilitas pajak yang diberikan untuk menstimulus ekonomi. Fasilitas ini merupakan bentuk keringanan pajak, yang diberikan dengan berdasarkan atas nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi tertentu. Tax allowance juga dapat diartikan sebagai insentif yang diberikan pemerintah sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, memang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai definisi tax allowance. Namun, BKPM mendefinisikannya sebagai bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor, yang melakukan penanaman modal baru, memperluas usaha di bidang-bidang tertentu dan/atau di daerah tertentu.
Tujuan pemberian fasilitas tax allowance adalah, untuk meningkatkan investasi langsung, baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
Pemberian tax allowance, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu.
Investasi berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Sebab, dengan adanya investasi yang masuk, akan dapat memengaruhi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan masuknya investasi ke dalam negeri, untuk bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Salah satu upaya tersebut dengan menggunakan instrumen pajak berupa tax allowance.
Sejarah Pengaturan Tax Allowance di Indonesia
Mengutip ddtc.co.id, pengaturan mengenai tax allowance muncul pertama kali melalui Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atau UU PPh.