Tax Allowance, Definisi dan Sejarah Pengaturannya di Indonesia

Image title
13 Juli 2022, 12:26
investasi, tax allowance
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020". Sri Mulyani menyampaikan kebijakan pemerintah tentang insentif fiskal untuk mendorong investasi yang beberapa di antaranya fasilitas pajak penghasilan seperti tax holiday dan tax allowance, fasilitas PPN seperti pengurangan PPN, fasilitas bea cukai seperti pembebasan bea masuk impor untuk barang modal KITE, dan fasilitas khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikabarkan akan melakukan evaluasi terhadap penerima tax holiday, dan tax allowance, dengan total rencana investasi sekitar Rp 1.300 triliun.

Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal BKPM Imam Suyudi menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi ke lapangan untuk melihat berapa rencana investasi yang belum terealisasi dan berapa yang tidak direalisasikan.

Advertisement

Apa sebenarnya tax allowance tersebut, dan sejak kapan Indonesia memberikan fasilitas perpajakan ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi Tax Allowance

Pada dasarnya, tax allowance adalah fasilitas pajak yang diberikan untuk menstimulus ekonomi. Fasilitas ini merupakan bentuk keringanan pajak, yang diberikan dengan berdasarkan atas nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi tertentu. Tax allowance juga dapat diartikan sebagai insentif yang diberikan pemerintah sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, memang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai definisi tax allowance. Namun, BKPM mendefinisikannya sebagai bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor, yang melakukan penanaman modal baru, memperluas usaha di bidang-bidang tertentu dan/atau di daerah tertentu.

Tujuan pemberian fasilitas tax allowance adalah, untuk meningkatkan investasi langsung, baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.

Pemberian tax allowance, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu.

Investasi berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Sebab, dengan adanya investasi yang masuk, akan dapat memengaruhi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan masuknya investasi ke dalam negeri, untuk bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Salah satu upaya tersebut dengan menggunakan instrumen pajak berupa tax allowance.

Sejarah Pengaturan Tax Allowance di Indonesia

Mengutip ddtc.co.id, pengaturan mengenai tax allowance muncul pertama kali melalui Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atau UU PPh.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement