Memahami 4 Bentuk Fasilitas Tax Allowance di Indonesia

Image title
13 Juli 2022, 13:21
investasi, tax allowance
KemenPUPR
Ilustrasi, foto udara pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang.

Seperti diketahui, investasi merupakan salah satu kunci percepatan dan peningkatan pembangunan suatu negara. Selain itu, investasi juga memiliki peran untuk mengakselerasi perekonomian nasional.

Untuk mendorong arus investasi masuk, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai macam fasilitas. Salah satu di antaranya adalah, fasilitas perpajakan berupa tax allowance.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendefinisikan tax allowance sebagai bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor, yang melakukan penanaman modal baru, memperluas usaha di bidang-bidang tertentu dan/atau di daerah tertentu.

Sekilas Pengaturan Tax Allowance

Secara umum, ketentuan tax allowance diatur dalam Pasal 31A Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) seperti telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beserta aturan turuannya.

Sementara, turunan tax allowance terdiri dari dua. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK 11/PMK.010/2020. PMK ini merupakan aturan pelaksanaan PP 78/2019.

Bentuk Fasilitas Tax Allowance

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf a sampai d PP 78/2019, terdapat 4 bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Fasilitas pengurangan penghasilan ini tersebut diberikan secara bertahap selama enam tahun. Wajib pajak badan setiap tahunnya akan memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 5%.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...