Menelaah Penyebab Pencabutan Fasilitas Tax Allowance

Image title
19 Juli 2022, 18:58
perpajakan, pajak, tax allowance
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Gedung Direkorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mendorong percepatan dan peningkatan pembangunan, pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan. Salah satunya, adalah pemberian fasilitas tax allowance.

Secara umum, ketentuan tax allowance diatur dalam Pasal 31A Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) seperti telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beserta aturan turuannya.

Kemudian, aturan turunan mengenai tax allowance terdiri dari dua. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK 11/PMK.010/2020. PMK ini merupakan aturan pelaksanaan PP 78/2019.

Bentuk Tax Allowance

Secara umum, berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf a sampai d PP 78/2019, terdapat empat bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah berdasarkan pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan pemerintah. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Fasilitas tax allowance diberikan kepada wajib pajak badan yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Ketentuan mengenai nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan kandungan lokal yang dimaksud, termaktub dalam Permenperin 47/2019.

Pencabutan Fasilitas Tax Allowance

Fasilitas tax allowance diberikan dengan tujuan, untuk mendorong geliat usaha dan mempercepat pembangunan nasional. Bagi wajib pajak badan yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu, berhak mengajukan dan memperoleh fasilitas tax allowance.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...