Barang Kena Cukai, Pengertian, Ketentuan, dan Jenisnya di Indonesia

Image title
21 Juli 2022, 10:33
cukai, barang kena cukai, BKC
pixabay.com
Ilustrasi, produk minuman mengandung alkohol yang merupakan salah satu produk yang masuk klasifikasi barang kena cukai atau BKC.

Cukai merupakan istilah yang merujuk pada jenis pungutan terhadap barang konsumsi yang bersifat spesifik. Cukai dikenakan pada beberapa produk, baik yang diproduksi secara domestik, maupun didatangkan dari luar negeri (impor).

Mengutip penelitian berjudul "Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving", oleh Sijbren Cnossen, cukai memiliki ciri-ciri bersifat selektif dalam cakupannya, dan diskriminatif dalam tujuan pengenaannya, serta ditentukan oleh pengukuran unit kuantitatif.

Advertisement

Di Indonesia, cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi barang tertentu. Utamanya terhadap produk/barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Karena kata cukai ini merujuk pada pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu, yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri, maka erat kaitannya dengan istilah barang kena cukai atau BKC.

Pengertian dan Ketentuan BKC

Pengertian dari BKC adalah, barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi, tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya.

Pengendalian terhadap peredaran barang yang masuk dalam klasifikasi BKC, dilakukan karena atas pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif, baik kepada masyarakat atau lingkungan hidup. Oleh karena itu, barang ini perlu untuk dikenakan pungutan.

Terkait barang-barang yang dikenakan pungutan cukai di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai).

Oleh karena itu, pungutan negara yang dikenakan atas BKC adalah sah dan legal. Berdasarkan ketentuan UU ini, barang/produk yang diklasifikasikan sebagai BKC, adalah barang/produk yang memiliki beberapa sifat sebagai berikut:

  • Barang yang membutuhkan pengawasan dalam hal peredarannya di pasaran.
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak buruk atau negatif terhadap masyarakat dan perlu untuk dikendalikan.
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu diatur dan dikenakan pungutan pajak agar dapat menjaga kestabilan dan keseimbangan barang.
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu untuk diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.

Jenis Barang yang Masuk Kategori BKC

Berdasarkan UU Cukai, barang dengan sifat dan karakteristik yang diklasifikasikan sebagai BKC terdiri dari tiga. Mengutip pajakku.com, ketiga barang yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

1. Etil Alkohol atau Etanol

Etil alkohol atau biasa yang disebut dengan etanol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol, merupakan cairan yang mudah menguap, terbakar, dan tidak memiliki warna.

Etil alkohol ini, biasa digunakan untuk bahan dalam pembuatan minuman yang beralkohol, serta dapat digunakan juga sebagai spiritus bakar, bahan baku obat-obatan, bahan untuk campuran cat, dan cairan disinfektan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement