Barang Kena Cukai, Pengertian, Ketentuan, dan Jenisnya di Indonesia

Image title
21 Juli 2022, 10:33
cukai, barang kena cukai, BKC
pixabay.com
Ilustrasi, produk minuman mengandung alkohol yang merupakan salah satu produk yang masuk klasifikasi barang kena cukai atau BKC.

Cukai merupakan istilah yang merujuk pada jenis pungutan terhadap barang konsumsi yang bersifat spesifik. Cukai dikenakan pada beberapa produk, baik yang diproduksi secara domestik, maupun didatangkan dari luar negeri (impor).

Mengutip penelitian berjudul "Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving", oleh Sijbren Cnossen, cukai memiliki ciri-ciri bersifat selektif dalam cakupannya, dan diskriminatif dalam tujuan pengenaannya, serta ditentukan oleh pengukuran unit kuantitatif.

Di Indonesia, cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi barang tertentu. Utamanya terhadap produk/barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Karena kata cukai ini merujuk pada pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu, yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri, maka erat kaitannya dengan istilah barang kena cukai atau BKC.

Pengertian dan Ketentuan BKC

Pengertian dari BKC adalah, barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi, tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya.

Pengendalian terhadap peredaran barang yang masuk dalam klasifikasi BKC, dilakukan karena atas pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif, baik kepada masyarakat atau lingkungan hidup. Oleh karena itu, barang ini perlu untuk dikenakan pungutan.

Terkait barang-barang yang dikenakan pungutan cukai di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai).

Oleh karena itu, pungutan negara yang dikenakan atas BKC adalah sah dan legal. Berdasarkan ketentuan UU ini, barang/produk yang diklasifikasikan sebagai BKC, adalah barang/produk yang memiliki beberapa sifat sebagai berikut:

  • Barang yang membutuhkan pengawasan dalam hal peredarannya di pasaran.
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak buruk atau negatif terhadap masyarakat dan perlu untuk dikendalikan.
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu diatur dan dikenakan pungutan pajak agar dapat menjaga kestabilan dan keseimbangan barang.
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu untuk diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.

Jenis Barang yang Masuk Kategori BKC

Berdasarkan UU Cukai, barang dengan sifat dan karakteristik yang diklasifikasikan sebagai BKC terdiri dari tiga. Mengutip pajakku.com, ketiga barang yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

1. Etil Alkohol atau Etanol

Etil alkohol atau biasa yang disebut dengan etanol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol, merupakan cairan yang mudah menguap, terbakar, dan tidak memiliki warna.

Etil alkohol ini, biasa digunakan untuk bahan dalam pembuatan minuman yang beralkohol, serta dapat digunakan juga sebagai spiritus bakar, bahan baku obat-obatan, bahan untuk campuran cat, dan cairan disinfektan.

Tarif cukai yang dikenakan untuk etil alkohol atau etanol dengan kadar 5% berada di kisaran Rp 15.000-20.000 per liter. Sementara, untuk pelunasan pungutan cukainya, harus dibayarkan langsung. Berbeda dengan BKC lainnya, pada etil alkohol tidak disematkan pita cukai.

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol

Minuman yang mengandung etil alkohol adalah konsentrat yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dan dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya, merupakan barang yang dikenakan cukai. Untuk pelunasan cukainya, minuman yang mengandung etil alkohol dilekatkan pita cukai.

Pengaturan terkait golongan dan tarifnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil ALkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Berdasarkan PMK 158/2018, golongan dan tarif cukai yang dikenakan atas minuman yang mengandung kadar etil alkohol, adalah sebagai berikut:

  • Golongan A untuk minuman yang mengandung kadar etil alkohol hingga 5%, dikenakan tarif sebesar Rp 15.000, baik untuk produk domestik maupun impor.
  • Golongan B untuk minuman yang mengandung kadar etil alkohol 5-20%, dikenakan tarif Rp 33.000 untuk produk domestik, dan Rp 44.000 untuk produk impor.
  • Golongan C untuk minuman yang mengandung kadar etil alkohol lebih dari 20%, dikenakan tarif Rp 80.000 untuk produk domestik, dan Rp 139.000 untuk produk impor.

3. Hasil Tembakau

Hasil tembakau yang masuk klasifikasi BKC, antara lain rokok, cerutu, sigaret, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Kemudian, produk liquid vape atau cairan rokok elektrik lainnya, juga termasuk BKC, karena masuk kategori hasil dari pengolahan tembakau lainnya.

Namun, tidak semua liquid vape dikenakan cukai. Hanya liquid vape yang mengandung konsentrat tembakau, yang masuk ke dalam kategori BKC.

Sama seperti minuman mengandung etil alkohol, pelunasan cukai untuk hasil tembakau juga ditunjukkan dengan adanya pita cukai. Sementara, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang, atau gram dari hasil tembakau.

Besaran tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada tiga hal, yakni jenis hasil tembakau, golongan perusahaan yang memproduksi, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Lalu, untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tarif cukai yang ditetapkan adalah sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha yang memproduksi produk tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...