Mencermati Perlakuan Perpajakan untuk Profesi Buzzer

Image title
26 Juli 2022, 10:44
perpajakan, pajak, buzzer
Reuters
Ilustrasi, Twitter.

Seiring dengan perkembangan teknologi, muncul berbagai macam profesi baru. Tak hanya selebgram dan YouTuber, kini muncul istilah profesi baru, yakni buzzer.

Kemunculan profesi ini, memang merupakan konsekuensi logis dari kemajuan teknologi komunikasi di Indonesia. Kemajuan teknologi komunikasi yang berkembang, telah menjadikan media sosial sebagai salah satu media yang memegang peranan penting dalam menyampaikan pesan.

Beberapa orang menggunakan momentum ini sebagai ajang untuk mencari keuntungan finansial, salah satunya dengan bekerja menjadi buzzer.

Buzzer dinilai memiliki peran yang cukup penting dalam membentuk suatu topik pembicaraan di media sosial, sehingga tidak sedikit pihak yang memberdayakan mereka untuk mencapai tujuan.

Definisi Buzzer

Buzzer sendiri dalam Bahasa Indonesia memiliki arti "pendengung". Profesi ini, dapat diartikan sebagai seseorang atau sekumpulan orang yang memiliki identitas tidak jelas, atau tidak diketahui asalnya, yang berusaha menyebarkan atau mendengungkan informasi yang tidak mudah untuk diverifikasi kebenarannya dengan motif ideologis maupun motif ekonomi.

Seorang buzzer bekerja dengan cara menggiring opini tentang suatu hal tertentu, dengan menggunakan media sosial, yang bertujuan untuk membentuk citra positif atas pribadi seseorang atau suatu produk/hal tertentu.

Pada awalnya, buzzer mulai dikenal sebagai sebagai seorang individu atau akun yang memiliki kemampuan mengamplifikasi pesan. Ini dilakukan dengan menarik perhatian, atau membangun percakapan pengguna media sosial dengan motif tertentu.

Istilah buzzer sendiri muncul pada 2009, untuk kepentingan promosi suatu perusahaan. Saat itu, memang menjadi periode di mana media sosial Twitter hadir pertama kali di Indonesia. Tahun itu juga menjadi masa di mana Indonesia mengalami "ledakan" pengguna media sosial.

Awalnya, konsep buzzer masih berada dalam konotasi positif, yakni sebagai seseorang atau akun yang membantu perusahaan dalam strategi pemasaran. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul istilah buzzer politik, yang digunakan oleh tokoh atau kandidat politik tertentu untuk memenangkan kontestasi politik.

Perlakuan Perpajakan untuk Buzzer

Secara sederhana, cara kerja buzzer adalah menawarkan jasa mereka untuk digunakan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pihak peminta jasa. Untuk dapat menggunakan jasa buzzer, pihak pengguna jasa dikenakan tarif tertentu yang harus dibayarkan kepada buzzer.

Karena ada unsur kerja sama, yang dilakukan antara pihak yang memberi penghasilan dan pihak yang menerima penghasilan, maka timbul aspek perpajakan atas profesi buzzer. Dalam hal ini, profesi buzzer dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh), maupun pajak penambahan nilai (PPN).

1. PPh atas Profesi Buzzer

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, atau UU PPh, setiap tambahan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan edngan nama dan dalam bentuk apapun, masuk ke dalam objek PPh.

Oleh karena itu, apabila seseorang buzzer mendapatkan penghasilan atas jasa yang ditawarkan kepada pihak lain, akan dikenakan PPh atas upah yang diterimanya. Sehingga, wajib menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak.

Terkait pengenaan PPh pada profesi buzzer, dapat dilihat dari dua pihak. Pertama, pihak pengguna jasa atau pihak pemberi penghasilan. Kedua, kewajiban PPh untuk buzzer itu sendiri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...