Memahami Aspek Perpajakan untuk Agensi Pemasaran
Dewasa ini, banyak ditemui agensi pemasaran atau marketing agency dengan niche tertentu, seperti pemasaran digital, pemasaran KOL/influencer, pemasaran TVC, dan masih banyak lagi.
Pada dasarnya, agensi pemasaran adalah badan usaha yang menyediakan jasa dengan fokus pada konsultasi strategi, serta pengembangan pemasaran. Tujuan utama sebuah perusahaan menggunakan jasa agensi pemasaran, adalah untuk meningkatkan kinerja penjualan suatu produk.
Keberadaan agensi pemasaran, mempermudah perusahaan agar tidak perlu memusingkan strategi pemasaran yang akan dijalankan untuk mempromosikan produknya.
Agensi pemasaran tentu berbeda dengan creative agency. Sebab, creative agency lebih menitikberatkan pada proses penciptaan konsep kreatif untuk produk, ketimbang strategi pemasaran.
Sebagai suatu badan usaha, agensi pemasaran tidak luput dari kewajiban perpajakan, utamanya terkait pajak penghasilan (PPh) badan. PPh yang dikenakan terhadap seluruh jenis penghasilan yang diterima oleh agensi pemasaran.
Jenis Penghasilan yang Diterima Agensi Pemasaran
Mengutip pajakku.com, ada tiga jenis penghasilan yang diterima oleh sebuah perusahaan yang menjalankan usaha agensi pemasaran. Tiga jenis penghasilan tersebut adalah, retainer, komisi, dan fee.
1. Retainer
Retainer dilakukan setelah tercapai kesepakatan dengan klien. Biasanya retainer bergantung pada periode waktu yang disepakati dengan agensi pemasaran dan klien, sehingga fee dapat ditetapkan dalam bulanan maupun tahunan.
2. Komisi
Ini merupakan bentuk kompensasi yang dibayar oleh klien atas kesepakatan bersama, dan biasanya didasarkan atas besaran persentase hasil pemasaran produk.
3. Fee
Fee merupakan pendapatan internal, yang meliputi saat pengerjaan produk yang ditawarkan, atau biaya lain yang dikerjakan oleh tenaga kerja perusahaan agensi pemasaran.
Perlakuan Perpajakan untuk Agensi Pemasaran
Seperti telah disebutkan sebelumnya, agensi pemasaran tidak luput dari kewajiban perpajakan. Secara umum, ada tiga jenis pajak yang berkaitan dengan badan usaha agensi pemasaran.
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak orang pribadi terkait dengan penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak-pihak sebagai berikut:
- Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan sebagai pegawai atau bukan pegawai.
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain, dalam rangka masa pensiun anggota yang ikut serta program dana pensiun.
- Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain, sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
- Penyelenggaran kegiatan yang melakukan pembayaran untuk pelaksanaan kegiatannya.
PPh Pasal 21 wajib dipungut oleh perusahaan agensi pemasaran terhadap penghasilan yang dibayarkannya kepada karyawan yang bisa berupa gaji, bonus dan tunjangan.
2. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan. Pajak yang dibayarkan ini, mencakup selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotongan juga dikenakan atas penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk kegiatan-kegiatan ini, besaran pemotongan adalah 2% dari jumlah bruto.
Pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 dapat dilakukan oleh klien. Namun, agensi pemasaran juga dapat bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 23 jika terdapat pembayaran kepada pihak lain, seperti kepada media atau production house saat pemasangan jasa atau produk yang diiklankan.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis perpajakan berupa PPN juga diterapkan untuk perusahaan agensi pemasaran. Sebab, produk dan jasa yang ditawarkan meliputi banyak pihak dalam perencanaan dan pembuatannya.
Misalnya, event organizer (EO) dan agen model iklan yang terlibat, serta pihak percetakan dan media yang mengiklankan produk tersebut. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, besaran tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 11%.
Jika agensi pemasaran menggunakan jasa-jasa lain, misalnya EO, maka agensi pemasaran tersebut akan dikenakan tarif PPN atas jasa yang diberikan oleh EO. Kemudian, dalam operasionalnya, perusahaan agensi pemasaran juga