Memahami Aspek Perpajakan untuk Agensi Pemasaran

Image title
26 Juli 2022, 11:04
perpajakan, pajak, agensi pemasaran
pixabay.com
Ilustrasi, strategi marketing yang disusun oleh agensi pemasaran untuk klien.

Dewasa ini, banyak ditemui agensi pemasaran atau marketing agency dengan niche tertentu, seperti pemasaran digital, pemasaran KOL/influencer, pemasaran TVC, dan masih banyak lagi.

Pada dasarnya, agensi pemasaran adalah badan usaha yang menyediakan jasa dengan fokus pada konsultasi strategi, serta pengembangan pemasaran. Tujuan utama sebuah perusahaan menggunakan jasa agensi pemasaran, adalah untuk meningkatkan kinerja penjualan suatu produk.

Keberadaan agensi pemasaran, mempermudah perusahaan agar tidak perlu memusingkan strategi pemasaran yang akan dijalankan untuk mempromosikan produknya.

Agensi pemasaran tentu berbeda dengan creative agency. Sebab, creative agency lebih menitikberatkan pada proses penciptaan konsep kreatif untuk produk, ketimbang strategi pemasaran.

Sebagai suatu badan usaha, agensi pemasaran tidak luput dari kewajiban perpajakan, utamanya terkait pajak penghasilan (PPh) badan. PPh yang dikenakan terhadap seluruh jenis penghasilan yang diterima oleh agensi pemasaran.

Jenis Penghasilan yang Diterima Agensi Pemasaran

Mengutip pajakku.com, ada tiga jenis penghasilan yang diterima oleh sebuah perusahaan yang menjalankan usaha agensi pemasaran. Tiga jenis penghasilan tersebut adalah, retainer, komisi, dan fee.

1. Retainer

Retainer dilakukan setelah tercapai kesepakatan dengan klien. Biasanya retainer bergantung pada periode waktu yang disepakati dengan agensi pemasaran dan klien, sehingga fee dapat ditetapkan dalam bulanan maupun tahunan.

2. Komisi

Ini merupakan bentuk kompensasi yang dibayar oleh klien atas kesepakatan bersama, dan biasanya didasarkan atas besaran persentase hasil pemasaran produk.

3. Fee

Fee merupakan pendapatan internal, yang meliputi saat pengerjaan produk yang ditawarkan, atau biaya lain yang dikerjakan oleh tenaga kerja perusahaan agensi pemasaran.

Perlakuan Perpajakan untuk Agensi Pemasaran

Seperti telah disebutkan sebelumnya, agensi pemasaran tidak luput dari kewajiban perpajakan. Secara umum, ada tiga jenis pajak yang berkaitan dengan badan usaha agensi pemasaran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...