Mengenal Istilah Buruh, Pengertian, dan Klasifikasinya

Image title
29 Juli 2022, 08:00
buruh, tenaga kerja, ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Ilustrasi, buruh sektor konstruksi tengah beraktivitas pada proyek pembangunan LRT Jabodebek.

Tak jarang banyak di antara kita yang mengeluhkan situasi kala buruh melakukan kegiatan demonstrasi (demo). Alasan yang sering mengemuka adalah, demo buruh mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk aktivitas kerja.

Di lain waktu, banyak pula di antara kita yang sumringah ketika upah minimum naik, meski hanya sedikit. Padahal, kenaikan tersebut berkat demo yang dilakukan para buruh sebelumnya.

Perasaan kesal ketika buruh berdemo, namun gembira ketika upah minimum naik, tentu tidak bisa dipersalahkan. Pasalnya, banyak orang, terutama yang menyebut dirinya pekerja atau karyawan, tidak sadar bahwa dirinya sebenarnya adalah juga seorang buruh.

Nah, apa sebenarnya buruh itu, dan seperti apa klasifikasinya dilihat dari status dan jenis penghasilannya? Simak ulasan berikut.

Pengertian Buruh

Menjadi buruh merupakan kondisi objektif. Artinya, status sosial buruh tidak ditentukan berdasarkan apakah seseorang merasa atau tidak, maupun sadar atau tidak.

Menjadi seorang buruh merupakan kondisi di luar pemaknaan dalam diri seseorang tentang istilah buruh itu sendiri. Inilah mengapa hal tersebut disebutkan kondisi objektif. Sebab, makna buruh sendiri lepas dari prasangka subjektif seseorang.

Untuk menjelaskan pengertian dari istilah buruh, dapat merujuk pada definisi yang tertera dalam ketentuan mengenai ketenagakerjaan. Di Indonesia, aturan yang berlaku adalah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, buruh diartikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Artinya, seorang manajer atau karyawan bank misalnya, sejatinya adalah seorang buruh.

Definisi buruh sedemikian luas, karena UU sendiri tidak mengatur perbedaan soal status. Ketika ada hubungan dan perjanjian kerja, maka pihak yang menerima penghasilan, disebut buruh.

Dalam Pasal 1 Ayat (15) UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa perjanjian kerja memenuhi harus memenuhi unsur adanya pekerjaan, upah dan perintah. Artinya, ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku tidak menjelaskan harus ada tempat kerja tertentu yang membuat seseorang disebut buruh.

Misalnya, jika seseorang mendapat pekerjaan, dengan hanya perjanjian yang disepakati hanya melalui perangkat pesan singkat, contohnya WhatsApp. Dan atas pekerjaan tersebut seseorang mendapatkan uang atau kompensasi apapun, maka sudah bisa disebut buruh berdasarkan pengertian UU.

Pun demikian, ketika seseorang menerima suatu pekerjaan dalam jangka pendek, oleh beberapa pemberi kerja, maka bisa juga disebut buruh. Profesi ini dikenal sebagai buruh lepas, atau bahasa kerennya "freelance".

Klasifikasi Buruh

Ada beberapa sudut pandang untuk mengklasifikasikan buruh. Secara umum, buruh dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni keahlian, dan statusnya, apakah tetap atau tidak tetap.

1. Buruh Berdasarkan Keahlian

Mengutip ekrut.com, berdasarkan keahliannya, buruh dapat dibagi menjadi dua, yakni terampil dan buruh kasar. Berikut ini, penjelasan secara perinci mengenai klasifikasi buruh dilihat dari keahliannya.

  • Buruh Terampil

Istilah buruh terampil kerap disebut sebagai pekerja profesional. Istilah ini merujuk pada tenaga kerja terdidik, yang bekerja dengan kualifikasi pendidikan tertentu, serta dalam beberapa bidang diharuskan memiliki lisensi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...