Mencermati 10 Kriteria Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai

Image title
29 Juli 2022, 09:30
cukai, bea cukai, barang kena cukai, BKC, pembebasan cukai
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Ilustrasi, siswa kelas XI jurusan kimia industri memproduksi pembersih tangan atau 'hand sanitizer' Antiseptic Instant Spray.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mengenakan pungutan cukai, dengan tujuan untuk membatasi konsumsi atas suatu barang tertentu.

Pungutan cukai dikenakan, utamanya terhadap produk/barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Advertisement

Saat ini, barang yang dikategorikan sebagai barang kena cukai (BKC) antara lain, etil alkohol, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan hasil tembakau. Masuknya tiga komoditas ini dalam klasifikasi BKC, tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai).

Namun tidak semua komoditas yang masuk dalam kategori BKC ini diterapkan cukai secara saklek. Ada beberapa komoditas yang masuk kategori BKC, yang mendapat fasilitas dari pemerintah. Salah satu fasilitas yang diberikan, adalah pembebasan cukai.

Kriteria Pembebasan Cukai

Pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha pabrik (produsen), pelaku usaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Dasar hukum pembebasan cukai ini, adalah UU Cukai juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Berdasarkan PMK 172/PMK.04/2019 pemberian fasilitas pembebasan cukai didasarkan atas sepuluh kriteria. Pertama, pembebasan cukai diberikan atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor. Dengan catatan, penggunaannya adalah sebagai bahan baku, atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.

Kedua, pembebasan cukai diberikan atas BKC yang digunakan untuk proses produksi terpadu. Proses produksi terpadu sendiri, merupakan suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di pabrik etil alkohol. Ini mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku, sampai dengan pembuatan barang hasil akhir, yang bukan merupakan BKC.

Ketiga, pembebasan cukai dapat diberikan terkait BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85%, yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Keempat, pembebasan cukai dapat diberikan atas BKC yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli negara asing. Hal ini tertera dalam Pasal 13 172/PMK.04/2019.

Berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah BKC yang dapat diberikan pembebasan cukai adalah, untuk minuman yang mengandung etil alkohol paling banyak 10 liter untuk setiap orang dewasa, setiap bulan. Lalu, hasil tembakau berupa sigaret 300 batang, cerutu 100 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau seberat 500 gram.

Kelima, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri. Namun, pembebasan cukai ini memiliki syarat tertentu, yakni untuk minuman etil alkohol paling banyak satu liter.

Kemudian, hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 dua ratus batang, ceruta sebanyak 25 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak seberat 100 gram.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement