Ingin Warisan Tanah dan Bangunan Bebas Pajak? Ini Cara Pengajuannya

Image title
3 Agustus 2022, 07:30
pajak, perpajakan, PPh, PHTB
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak.

Seperti diketahui, seluruh penghasilan yang diterima oleh seseorang yang telah masuk kategori wajib pajak, tidak luput dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Ini termasuk penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Meski demikian, kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan yang didapatkan melalui PHTB dapat dikecualikan bagi wajib pajak tertentu. Ketentuan terkait pembebasan pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB ini, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.

Pengecualian pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB, dapat didapatkan jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat keterangan bebas (SKB) pajak.

Nah, bagaimana cara pengajuan permohonan SKB ini, dan seperti apa kriteria wajib pajak yang mendapatkan pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan dari PHTB? Simak ulasan berikut.

Cara Pengajuan SKB PPh atas Penghasilan dari PHTB

Seperti telah disebutkan sebelumnya, pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan dari PHTB diberikan jika DJP menerbitkan SKB pajak penghasilan Tata cara pengajuan permohonan SKB pajak penghasilan ini, diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2009.

Merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2009, permohonan untuk SKB PPh atas penghasilan dari PHTB berupa hibah, harus diajukan secara tertulis oleh orang atau badan yang melakukan pengalihan hak.

Pengajuan permohonan SKB PPh tersebut dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar. Permohonan yang diajukan harus dilampiri surat pernyataan hibah.

Sementara, pengajuan SKB PPh dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2009.

Pengajuannya dilakukan oleh ahli waris, dengan ketentuan yang sama dengan permohonan SKB untuk PHTB hibah. Lalu, permohonan yang diajukan harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.

Atas permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB yang diajukan, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima oleh KPP.

Apabila dalam jangka waktu tiga hari tersebut, Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan. Setelah itu, Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB paling lama dua hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tiga hari yang ditentukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...