Mengenal Bank Guarantee, Layanan Perbankan untuk Proyek Konstruksi

Image title
5 Agustus 2022, 16:57
bank, bank guarantee, konstruksi
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Ilustrasi, sejumlah pekerja mengerjakan proyek konstruksi jalur kereta api cepat Jakarta Bandung.

Bank dewasa ini memiliki beragam layanan untuk memudahkan nasabahnya, baik orang pribadi maupun badan usaha. Salah satu layanan perbankan yang mungkin jarang didengar oleh masyarakat kebanyakan, adalah bank guarantee atau bank garansi.

Layanan perbankan yang satu ini, memang tidak digunakan atau ditawarkan kepada nasabah pada umumnya. Sebab, bank guarantee spesifik digunakan untuk sektor konstruksi.

Dalam proyek konstruksi, bank guarantee merupakan jaminan yang lazim menjadi persyaratan, baik oleh pemilik proyek kepada kontraktor, atau oleh kontraktor kepada sub-kontraktor/vendor.

Persyaratan adanya bank guarantee ini, dapat disertakan pada setiap fase proyek. Baik saat tahap tender, pelaksanaan pekerjaan, masa pemeliharaan. Selain mengacu pada fase proyek, bank guarantee dapat juga dikaitkan dengan ketentuan pembayaran.

Pengertian Bank Guarantee

Bank guarantee merupakan suatu garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank, yang menjamin adanya pembayaran terhadap pihak penerima garansi apabila pihak yang dijamin default atau wanprestasi. Ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) huruf (a) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR.

Dengan kata lain, bank guarantee merupakan jaminan dari penerbit kepada penerima (beneficiary). Isinya, menyatakan bahwa pihak yang memberikan bank guarantee (applicant) akan memenuhi kewajibannya.

Mengacu pada hakikatnya, bank guarantee merupakan perjanjian turunan (accessoir) berupa perjanjian penanggungan (borghtocht). Ini sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab XVI Pasal 1820-1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Dalam penerbitan suatu bank guarantee, ada tiga pihak yang terlibat, yakni pemberi bank guarantee (applicant), bank penerbit, dan pihak penerima (beneficiary).

Untuk pengajuan bank guarantee, applicant mengajukan kepada bank penerbit. Selanjutnya bank penerbit akan melakukan penilaian atas bonafitas dan reputasi applicant.

Sebagai langkah kontra, bank guarantee dapat dicover dengan setoran jaminan 100% dari nilai nominal bank guarantee oleh applicant kepada bank penerbit. Lalu, bisa juga dicover dengan menggunakan fasilitas penerbitan dengan setoran jaminan kurang dari 100% setelah bank penerbit menganalisa kelayakan kredit applicant.

Terakhir, counter guarantee juga bisa dilakukan dengan bank guarantee yang diterbitkan bank lain, atau dengan memberikan jaminan bentuk lain berupa corporate guarantee, tanah, bangunan dan mesin-mesin.

Jika permohonan applicant disetujui, bank akan menerbitkan bank guarantee dengan menggunakan format yang disediakan oleh bank, atau menggunakan format yang ditetapkan oleh beneficiary.

Umumnya, untuk menjaga kepentingannya, seringkali beneficiary telah menentukan format bank guarantee, yang di dalamnya telah memuat beberapa klausul yang dapat mejaga kepentingannya.

Apabila ditentukan bahwa bank garansi diterbitkan dengan menggunakan format yang disediakan beneficiary, maka bank penerbit akan melakukan korespondensi dengan beneficiary, melalui applicant. Korespondensi ini terkait penilaian dari bank atas format tersebut.

Penilaian oleh bank atas format bank guarantee yang disediakan beneficiary ini, dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan di dalamnya telah memenuhi ketentuan mengenai persyaratan minimal bank guarantee.

Proses korespondensi ini kerap memakan waktu, sehingga perlu diperhitungkan oleh applicant dalam menentukan waktu penyerahan bank guarantee kepada beneficiary.

Secara umum, Bank Indonesia menetapkan bahwa suatu bank guarantee sekurang-kurangnya memuat beberapa komponen, antara lain:

  • Judul "Garansi Bank" atau "Bank Garansi".
  • Nama dan alamat bank penerbit.
  • Tanggal penerbitan.
  • Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi.
  • Jumlah uang yang dijamin bank penerbit.
  • Tanggal mulai berlaku dan berakhir.

Sebagai suatu perjanjian accessoir, maka bank garansi berakhir karena tiga hal, yakni berakhirnya perjanjian pokok. Kemudian, berakhirnya garansi sebagai ditetapkan dalam bank guarantee tersebut. Lalu, berakhir karena dengan penegasan batas waktu pengajuan klaim.

Batas waktu pengajuan klaim yang diperkenankan adalah, sekurang-kurangnya 14 hari dan selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya bank guarantee tersebut.

Cara Kerja Bank Guarantee

Seperti telah disebutkan sebelumnya, penerbitan bank guarantee pertama diajukan oleh applicant. Untuk memberikan kepastian hukum, ada dua ketentuan yang tidak boleh dicantumkan dalam bank guarantee, antara lain:

  • Adanya syarat-syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya bank garansi (conditional).
  • Ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah/dibatalkan secara sepihak (revocable).

Mengutip binus.ac.id, dari sisi applicant, klausula dalam bank guarantee harus dipahami dan diperhatikan secara cermat, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Misalnya, apakah dalam bank guarantee tersebut mencantumkan bahwa untuk proses klaim, dokumen yang dibutuhkan hanya sight draft (draft yang dibayarkan sesaat setelah ditunjukan), tanpa adanya pernyataan bahwa applicant telah melakukan wanpretasi. Atau adanya klausul yang menyatakan bahwa bank guarantee dapat dialihkan kepada pihak lain (transferable).

Apabila bank guarantee telah disetujui untuk diterbitkan, dan telah disampaikan kepada beneficiary, maka langkah selanjutnya adalah memastikan penggunaan sebagaimana tujuan diterbitkannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...