Memahami PPnBM, Definisi, Dasar Hukum, Pemungutan, dan Tarif Terbaru
Pemerintah menetapkan outlook penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 2022 lebih rendah dari target awal. Keputusan ini dipicu oleh ketidakpastian ekonomi dan mulai turunnya harga komoditas, yang kemudian meningkatkan kewaspadaan pemerintah dalam penentuan outlook penerimaan.
Pemerintah menilai penerimaan PPN dan PPnBM akan lebih rendah dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, yakni Rp 639 triliun. Dalam laporan APBN Semester I-2022, outlook penerimaan PPN dan PPnBM dipatok Rp 599 triliun.
PPN dan PPnBM memang selalu disandingkan, karena memiliki dasar peraturan yang sama. Namun, keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda, meskipun memiliki sejumlah unsur yang sama.
Definisi dan Dasar Hukum PPnBM
Pajak penjualan barang mewah atau PPnBM, merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap seseorang atau badan usaha yang membeli barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Mengutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang tergolong mewah kepada produsen, untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM dikategorikan sebagai pajak pusat, dan bersifat sebagai pajak objektif. Selain itu, PPnBM dikenakan atas konsumsi umum dalam negeri, serta diklasifikasikan sebagai pajak tidak langsung.
PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPN, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2009, yang sudah diganti atau dicabut dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU tersebut, diatur mengenai objek pengenaan PPnBM, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutan pajak. Sementara, ketentuan mengenai jenis barang yang dikenakan PPnBM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2020.
Kemudian, ketentuan mengenai tarif pungutan PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Sementara, untuk non-kendaraan bermotor, besaran tarifnya diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021.
Pengaturan Objek Pajaknya
Sesuai dengan namanya, PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah. Berikut ini, merupakan ulasan singkat mengenai objek-objek yang dikenakan dan tidak dikenakan PPnBM, dilansir dari online-pajak.com.
1. Objek Pajak yang Dikenakan PPnBM
Objek pajak yang dikenakan PPnBM adalah beberapa objek pajak yang memiliki empat karakteristik, antara lain:
- Objek pajak bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
- Objek pajak umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
- Objek pajak hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
- Objek pajak dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.
Adapun, dilihat dari jenis barangnya, ada beberapa barang yang dikenakan PPnBM, yakni sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor, kecuali mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara.
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kelompok balon udara.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
2. Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PPnBM
Seperti telah disebutkan sebelumnya, objek pajak yang dikenakan PPnBM memiliki empat karakteristik. Oleh karena itu, barang kena pajak (BKP) yang tidak memiliki empat karakteristik yang dimaksud, tidak dikenakan PPnBM.
Secara perinci, pungutan PPnBm tidak dikenakan atas impor atau penyerahan lima barang berikut ini:
- Kendaraan completely knocked down (CKD).
- Kendaraan sasis.
- Kendaraan pengangkutan barang.
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc.
- Kendaraan bermotor berkapasitas 16 penumpang atau lebih, termasuk pengemudi.
Selain itu, pengenaan PPnBM juga dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang berupa ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum.
Kemudian, PPnBM juga tidak dikenakan untuk penyerahan impor kendaraan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor berkapasitas 10-15 orang, serta kendaraan patroli, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemungutan PPnBM
Proses pemungutan PPnBM terbagi menjadi beberapa mekanisme, yakni pemungutan yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemungutan PPnBM oleh pihak pemungut.
1. Pemungutan PPnBM oleh PKP
Mekanisme pemungutan PPnBM oleh PKP mirip seperti PPN, di mana PKP produsen yang menyerahkan BKP tergolong mewah, menerbitkan faktur pajak kepada pihak pembeli, kemudian melaporkan pungutan PPnBM atas transaksi tersebut di dalam SPT Masa pajak.
Faktur pajak yang digunakan untuk transaksi penyerahan BKP yang tergolong mewah ini, adalah faktur pajak dengan kode 01.
2. Pemungutan PPnBM oleh Pihak Pemungut
Dalam mekanisme pemungutan ini, terdapat tiga pihak yang dikategorikan sebagai pemungut PPnBM, yaitu:
- Bendaharawan pemerintah dan kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
- Pemegang kuasa/izin atau kontraktor.
- Badan usaha milik negara (BUMN).
Pada dasarnya, PKP produsen wajib menerbitkan faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP). Lalu, dibuat dalam beberapa rangkap untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
Pemungutan PPnBM dilakukan dengan faktur pajak, seperti halnya pemungutan PPN. Namun, PPnBM tidak mengenal istilah pajak masukan, sehingga di dalamnya tidak menerapkan sistem pengkreditan pajak seperti yang ada di dalam PPN.
Tarif PPnBM
Penentuan tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni untuk kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor. Masing-masing ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas, serta jenis barangnya.
Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor
Untuk kendaraan bermotor, penentuan tarifnya dibagi atas beberapa kategori, yakni berdasarkan kapasitas penumpang dan mesin, serta jenis kendaraannya.
1. Mobil dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan PPnBM dengan tarif:
- 15% jika tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
- 20% jika tingkat emisi 150-200 gram/km.
- 25% jika tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
- 40% jika tingkat emisi lebih dari 250 gram/km.
2. Mobil dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, dikenakan PPnBM dengan tarif:
- 40% jika tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
- 50% jika tingkat emisi 150-200 gram/km.
- 60% jika tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
- 70% jika tingkat emisi lebih dari 250 gram/km.
3. Mobil listrik dengan kapasitas dari 10 orang, termasuk pengemudi, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15%.
4. Mobil dengan kapasitas mulai dari 10 orang hingga 15 orang, termasuk pengemudi, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenai PPnBM dengan tarif:
- 15% jika tingkat emisi kurang dari 200 gram/km.
- 20% jika tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
5. Mobil dengan kapasitas mulai dari 10 orang hingga 15 orang, termasuk pengemudi, untuk kapasitas isi silinder 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, dikenakan PPnBM dengan tarif:
- 25% jika menghasilkan emisi kurang dari 200 gram/km.
30% jika menghasilkan emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
Tarif PPnBM Non-Kendaraan Bermotor
Untuk jenis BKP non-kendaraan bermotor, penentuan tarif PPnBM ditentukan melalui PMK Nomor 96/PMK.03/2021, yakni sebagai berikut.
1. Tarif PPnBM sebesar 20% dikenakan atas hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan seJen1snya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
2. Tarif PPnBM sebesar 40% dikenakan atas impor dua BKP, antara lain:
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Kemudian, untuk peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Tarif PPnBM 50% dikenakan atas penyerahan dua jenis BKP, antara lain:
- Helikopter dan pesawat, serta kendaraaan udara lainnya. Pengecualian diberikan jika BKP yang dimaksud, digunakan untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Tarif PPnBM 75%, yang dikenakan atas kelompok kapal pes1ar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.