Memahami PPnBM, Definisi, Dasar Hukum, Pemungutan, dan Tarif Terbaru

Image title
29 Agustus 2022, 14:10
PPnBM, pajak, perpajakan
ANTARA FOTO/REUTERS/Dhahau Naseem/rwa/sad.
Ilustrasi, kapal mewah atau yacht, yang merupakan salah satu objek pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM.

Pemerintah menetapkan outlook penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 2022 lebih rendah dari target awal. Keputusan ini dipicu oleh ketidakpastian ekonomi dan mulai turunnya harga komoditas, yang kemudian meningkatkan kewaspadaan pemerintah dalam penentuan outlook penerimaan.

Pemerintah menilai penerimaan PPN dan PPnBM akan lebih rendah dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, yakni Rp 639 triliun. Dalam laporan APBN Semester I-2022, outlook penerimaan PPN dan PPnBM dipatok Rp 599 triliun.

PPN dan PPnBM memang selalu disandingkan, karena memiliki dasar peraturan yang sama. Namun, keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda, meskipun memiliki sejumlah unsur yang sama.

Definisi dan Dasar Hukum PPnBM

Pajak penjualan barang mewah atau PPnBM, merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap seseorang atau badan usaha yang membeli barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Mengutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang tergolong mewah kepada produsen, untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM dikategorikan sebagai pajak pusat, dan bersifat sebagai pajak objektif. Selain itu, PPnBM dikenakan atas konsumsi umum dalam negeri, serta diklasifikasikan sebagai pajak tidak langsung.

PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPN, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2009, yang sudah diganti atau dicabut dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU tersebut, diatur mengenai objek pengenaan PPnBM, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutan pajak. Sementara, ketentuan mengenai jenis barang yang dikenakan PPnBM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2020.

Kemudian, ketentuan mengenai tarif pungutan PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Sementara, untuk non-kendaraan bermotor, besaran tarifnya diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021.

Pengaturan Objek Pajaknya

Sesuai dengan namanya, PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah. Berikut ini, merupakan ulasan singkat mengenai objek-objek yang dikenakan dan tidak dikenakan PPnBM, dilansir dari online-pajak.com.

1. Objek Pajak yang Dikenakan PPnBM

Objek pajak yang dikenakan PPnBM adalah beberapa objek pajak yang memiliki empat karakteristik, antara lain:

  • Objek pajak bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
  • Objek pajak umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
  • Objek pajak hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
  • Objek pajak dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.

Adapun, dilihat dari jenis barangnya, ada beberapa barang yang dikenakan PPnBM, yakni sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor, kecuali mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara.
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Kelompok balon udara.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

2. Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PPnBM

Seperti telah disebutkan sebelumnya, objek pajak yang dikenakan PPnBM memiliki empat karakteristik. Oleh karena itu, barang kena pajak (BKP) yang tidak memiliki empat karakteristik yang dimaksud, tidak dikenakan PPnBM.

Secara perinci, pungutan PPnBm tidak dikenakan atas impor atau penyerahan lima barang berikut ini:

  • Kendaraan completely knocked down (CKD).
  • Kendaraan sasis.
  • Kendaraan pengangkutan barang.
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc.
  • Kendaraan bermotor berkapasitas 16 penumpang atau lebih, termasuk pengemudi.

Selain itu, pengenaan PPnBM juga dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang berupa ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum.

Kemudian, PPnBM juga tidak dikenakan untuk penyerahan impor kendaraan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor berkapasitas 10-15 orang, serta kendaraan patroli, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemungutan PPnBM

Proses pemungutan PPnBM terbagi menjadi beberapa mekanisme, yakni pemungutan yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemungutan PPnBM oleh pihak pemungut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...