Memahami MoU, Definisi, Karakteristik, dan Tujuan Pembuatannya

Image title
30 Agustus 2022, 13:05
MoU, kerja sama
Dok. Pelindo
Ilustrasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono.

Pada 25 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo dan Raja Mswati III, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU mengenai perkuatan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dan Kerajaan Eswatini di Istana Merdeka, Jakarta.

MoU yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Eswatini Thulisile Dladla tersebut, merupakan pintu pembuka kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Eswatini.

MoU merupakan istilah yang kerap muncul di media massa, yang memberitakan mengenai adanya kesepakatan kerja sama antara dua belah pihak, bisa antar pemerintah dua negara, antar badan usaha, maupun antara pemerintah dan badan usaha.

Nah, apa sebenarnya MoU itu, seperti apa ciri-cirinya dan apa tujuan pembuatannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian MoU

Mou atau Memorandum of Understanding, merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan formal. Di Indonesia, MoU juga kerap disebut dengan nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, atau nota kesepahaman.

Mengutip majoo.id, secara umum MoU dibuat sebagai langkah awal proses negosiasi suatu transaksi atau kerja sama bisnis. Hal ini dikarenakan dalam MoU terdapat penjelasan mengenai apa saja yang diinginkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Namun, MoU bukan merupakan perjanjian dengan sifat yang mengikat. Melainkan, lebih bersifat sebagai dokumen pra-kontrak yang membuat pihak yang terlibat tidak bisa begitu saja membatalkan perjanjian atau kesepakatan.

MoU memang bukan dokumen yang dapat ditegakkan secara hukum. Namun, MoU merupakan langkah penting sebelum memulai kerja sama, karena waktu dan upaya yang terlibat dalam negosiasi dan penyusunan dokumen yang efektif.

Dapat disimpulkan, bahwa MoU adalah nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan, yang memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian kerja sama mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi.

Untuk menghasilkan MoU, pihak-pihak yang berpartisipasi perlu mencapai kesepahaman. Dalam prosesnya, masing-masing pihak mempelajari apa saja faktor yang paling penting satu sama lain sebelum bergerak maju.

Oleh karena itu, terkadang pihak yang membuat perjanjian dalam MoU mencantumkan "Intention to create legal relation". Tidak heran ada MoU yang di dalamnya terdapat beberapa konsekuensi hukum bagi pihak yang nantinya melanggar perjanjian.

Alasan ditambahkannya konsekuensi hukum dalam MoU antara lain adalah:

  • Agar pihak-pihak yang terkait bisa terhindar dari segala macam kerugian, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.
  • Agar pihak-pihak yang terkait terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak yang bisa saja terjadi, seperti pembatalan perjanjian secara sepihak.
  • Agar kerahasiaan data dan informasi yang berhubungan dengan kerja sama tersebut tetap terjaga dan tidak menyebar ke pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dalam hal ini.

Karakteristik dan Struktur MoU

Ada beberapa hal atau komponen penting yang bisa dikenali sebagai karakteristik MoU. Beberapa komponen yang dimaksud, antara lain:

  • MoU biasanya dibuat dengan singkat dan ringkas.
  • Isi MoU adalah hal-hal yang bersifat umum atau pokok saja.
  • MoU bersifat prakontrak atau pendahuluan, perjanjian mengenai kesepakatan yang lebih detail biasanya akan menyusul kemudian
  • MoU digunakan sebagai dasar dalam membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak yang terkait.

Sebuah dokumen bisa disebut sebagai MoU jika dokumen tersebut memiliki beberapa komponen dasar. Secara umum, struktur MoU memiliki lima komponen penting, yakni judul, pembukaan, perihal MoU, penutup, dan tanda tangan para pihak yang terkait.

1. Judul

Pada MoU yang formal, judul umumnya disertakan dengan kop surat atau logo perusahaan. Adanya judul menjadi representasi pernyataan perjanjian dan menunjukkan siapa saja yang terlibat dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...