Menilik Aturan Baru Faktur Pajak dan Poin Perubahannya

Image title
15 September 2022, 11:02
faktur pajak, faktur, pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Artinya, ketika PKP menyerahkan suatu barang atau jasa kena pajak, PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti ia telah memungut pajak dari konsumen yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak inilah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa.

Perihal penerbitan faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan aturan baru untuk memudahkan PKP membuat faktur pajak. Kebijakan mengenai aturan baru faktur pajak ini diketahui telah ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan berlaku mulai 1 September 2022.

Adapun, aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-11/PJ/2022. Aturan ini Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, yang sebelumnya telah mengatur faktur pajak.

Poin Perubahan dalam Aturan Baru Faktur Pajak

Ada beberapa perubahan yang ada dalam Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022, yang tidak ada dalam peraturan sebelumnya, yakni Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Beberapa perubahan di dalam aturan baru ini, berkaitan erat dengan fasilitas PPN tidak dipungut.

Poin perubahan pertama, adalah perihal ketentuan pencantuman nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat PKP pembeli dalam faktur pajak.

Dalam Pasal 6 ayat (6) Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022 disebutkan bahwa, dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP atau JKP diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu dan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP atau JKP yang dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, maka ada dua ketentuan, antara lain:

  • Nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang.
  • Alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yang dimaksud, adalah kawasan penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan tertentu lain di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas tersebut.

Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022 juga mempersempit mempersempit pemberlakuan kawasan yang sebelumnya tertulis dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...