Menilik Batasan Pensiun, Manfaat yang Didapat dan Aspek Perpajakannya

Image title
21 September 2022, 08:00
pensiun, pajak
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Ilustrasi, petugas pelayanan berkomunikasi dengan peserta BP Jamsostek secara daring di Kantor Cabang BPJamsostek Salemba, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Menjelang pensiun, kebutuhan finansial merupakan hal yang paling diperhatikan oleh banyak orang. Pasalnya, ketika seseorang telah masuk usia senja biasanya orang tersebut tidak aktif lagi. Dalam arti, orang tersebut tidak lagi masuk dalam usia kerja.

Untuk karyawan, sudah banyak program untuk mempersiapkan keamanan finansial ketika memasuki usia pensiun. Di Indonesia, program-program ini utamanya dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Badan yang dibentuk oleh pemerintah ini, memiliki serangkaian program, seperti Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT) misalnya.

Meski demikian, penghasilan yang diterima oleh seseorang ketika pensiun tetap tidak lepas dari pungutan pajak. Atas pungutan yang dibebankan ini, dikenal istilah pajak pensiun.

Sekilas tentang Usia Pensiun dan Manfaat yang Didapatkan

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, usia pensiun tidak disebutkan secara pasti batasannya. Ini terutama untuk karyawan swasta.

Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015, disebutkan bahwa JHT diberikan kepada tenaga kerja saat mencapai usia 56 tahun.

Sebelumnya, pada UU Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, disebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun diberikan ketika tenaga kerja mencapai usia minimal 55 tahun dan maksimal 60 tahun.

Berdasarkan dua peraturan ini, bisa dikatakan usia pensiun di Indonesia adalah di rentang umur 55 hingga 60 tahun.

Terkait manfaat yang didapatkan ketika seseorang memasuki usia pensiun, ada beberapa penghasilan yang akan diterima orang pribadi, antara lain:

1. Uang Pesangon

Ini merupakan penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pesangon ini diberikan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk di dalamnya uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

2. Uang Manfaat Pensiun

Uang manfaat pensiun, merupakan penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan Hari Tua

Tunjangan hari tua, merupakan penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...