Faktur Pajak Gabungan, Pengertian dan Dasar Hukum Pembuatannya

Image title
8 November 2023, 10:00
faktur pajak, pajak, perpajakan
Freepik
Ilustrasi, faktur atau invoice.

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dokumen ini dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP), ketika menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut PPN dan/atau PPnBM dari konsumen yang telah membeli BKP/JKP.

Faktur pajak terdiri dari beberapa jenis. Salah satu yang kerap digunakan, adalah faktur pajak gabungan. Jenis faktur yang satu ini, memiliki dasar hukum dan ketentuan dalam penerapannya.

Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama satu bulan kalender.

Artinya, faktur ini digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan oleh PKP yang sama. Ini karena tidak sedikit perusahaan yang melakukan transaksi dari lawan transaksi yang sama, dengan melibatkan ribuan item di dalam transaksi tersebut.

Misalnya, PT ABC melakukan transaksi selama bulan September, dengan PT DEF, untuk satu item yang sama. Atas transaksi ini, PT ABC menggabungkan semua transaksi tersebut ke dalam satu dokumen, yakni faktur pajak gabungan.

Pembuatan faktur pajak gabungan ini, mampu meringankan beban PT ABC dalam melakukan administrasi perpajakannya.

Jika PT ABC tidak membuat faktur pajak gabungan, maka akan ada banyak faktur pajak yang dibuat, yang akan membutuhkan banyak kuota nomor seri faktur pajak (NSFP).

Bentuk faktur pajak gabungan tidak berbeda dibandingkan faktur pajak sederhana. Perbedaannya adalah, faktur pajak gabungan memuat lebih dari satu transaksi atau memiliki beberapa transaksi kepada lawan transaksi yang sama.

Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Pembuatan faktur pajak gabungan memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dan UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...