Kode Klasifikasi Lapangan Usaha, Pengertian, Fungsi, dan Strukturnya

Image title
24 Oktober 2022, 08:00
klasifikasi lapangan usaha, KLU
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Ilustrasi, kegiatan pertanian, yang merupakan salah satu klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dan unit di bawahnya, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJU), telah menyiapkan berbagai sistem untuk mempermudah wajib pajak. Salah satunya adalah, kode klasifikasi lapangan usaha atau KLU.

Ini merupakan kode untuk mempermudah wajib pajak badan dalam menunaikan kewajiban pajaknya, maupun memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.

Advertisement

Klasifikasi lapangan usaha dibuat DJP dengan mengacu pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), yang dibuat oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

Apa sebenarnya pengertian dan fungsi kode KLU ini, dan seperti apa struktur penyusunannya? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022, KLU adalah pengelompokan kegiatan ekonomi wajib pajak.

Kode klasifikasi lapangan usaha, memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kode KLU disusun berdasarkan beberapa kategori, antara lain:

  • Golongan pokok.
  • Golongan.
  • Kelompok sub golongan.
  • Kelompok kegiatan ekonomi.

Jadi, kode klasifikasi lapangan usaha, adalah kode yang diterbitkan atau dibuat oleh DJP, untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori yang telah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) PER-12/PJ/2022, wajib pajak yang menggunakan kode KLU, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak warisan yang melakukan kegiatan usaha.
  • Wajib pajak badan.
  • Wajib pajak instansi pemerintah.

Khusus klasifikasi lapangan usaha wajib pajak orang pribadi, penggolongannya adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat dan penyelenggara negara.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  4. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Pegawai swasta.
  6. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/prajurit TNI/anggota Polri.
  7. Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional.
  8. Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya.
  9. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.

Umumnya, kode KLU ini dapat ditemukan dalam surat keterangan pajak (SKP), surat pengukuhan kena pajak (SPKP), dan formulir SPT pajak.

Fungsi Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Seperti telah disebutkan sebelumnya, kode KLU digunakan sebagai acuan untuk melakukan penghitungan kewajiban pajak suatu usaha.

Klasifikasi lapangan usaha, juga digunakan sebagai basis pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif pajak. Ini karena, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pemberian insentif pajak berlaku khusus bagi sektor usaha tertentu.

Penjabaran mengenai fungsi klasifikasi lapangan usaha, tertera dalam Pasal 2 Ayat (2) PER-12/PJ/2022, yakni sebagai berikut:

  1. Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan.
  2. Kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan WP berdasarkan kegiatan ekonomi.
  3. Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
  4. Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kode KLU ini disajikan dalam format lima digit angka, yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha dan wajib pajak. Lima digit angkat tersebut, telah ditentukan oleh DJP. Sehingga, wajib pajak cukup mencarinya berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah ditentukan.

Struktur Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Seperti telah disebutkan, KLU merupakan penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan tersebut, diberi kode satu kode alfabet.

Di Indonesia, seluruh kegiatan ekonomi digolongkan ke dalam 21 kategori, yang diberi kode huruf dari A sampai dengan U, dan huruf X untuk kegiatan usaha yang belum jelas batasannya.

Mengutip klikpajak.id, beberapa golongan atau pengelompokan dalam struktur pemberian kode klasifikasi usaha adalah sebagai berikut:

1. Kategori

Struktur dan pemberian kode klasifikasi lapangan usaha berupa kategori bertujuan untuk menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi.

Kategori KLU yang diberikan berupa satu digit kode alfabet, yang ditulis mulai dari huruf A hingga U, dan satu huruf X. Adapun, kategori-lategori tersebut, antara lain:

  • Kode A: Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
  • Kode B: Kategori Pertambangan dan Penggalian.
  • Kode C: Kategori Industri Pengolahan.
  • Kode D: Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin.
  • Kode E: Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
  • Kode F: Kategori Konstruksi.
  • Kode G: Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  • Kode H: Kategori Transportasi dan Pergudangan.
  • Kode I: Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
  • Kode J: Kategori Informasi dan Komunikasi.
  • Kode K: Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi.
  • Kode L: Kategori Real Estate.
  • Kode M: Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
  • Kode N: Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
  • Kode O: Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
  • Kode P: Kategori Jasa Pendidikan.
  • Kode Q: Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
  • Kode R: Kategori Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
  • Kode S: Kategori Kegiatan Jasa Lainnya.
  • Kode T: Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan.
  • Kode U: kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
  • Kode X: Kategori Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya.

2. Golongan Pokok

Golongan Pokok pada klasifikasi lapangan usaha adalah penjelasan lebih lanjut terkait kategori. Masing-masing kategori dijabarkan ke dalam beberapa golongan pokok.

Penjabaran tersebut, paling banyak lima golongan pokok berdasarkan sifat setiap golongan, kecuali untuk industri pengolahan. Untuk identifikasinya, diberikan kode dua digit angka.

Adapun, perincian mengenai golongan pokok klasifikasi lapangan usaha, adalah sebagai berikut:

  • Kode A: Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

- Kode 01: Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
- Kode 02: Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu.
- Kode 03: Golongan Pokok Perikanan.

  • Kode B: Kategori Pertambangan dan Penggalian

- Kode 05: Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit.
- Kode 06: Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dan Panas Bumi.
- Kode 07: Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam.
- Kode 08: Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya.
- Kode 09: Golongan Pokok Jasa Pertambangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement