Tindak Pidana Perpajakan karena Kealpaan, Pengertian, dan Bentuknya

Image title
16 November 2023, 09:05
tindak pidana perpajakan
Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak
Ilustrasi, tindak pidana perpajakan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa pelanggaran yang membuat pelakunya dijatuhkan sanksi pidana. Tindak pidana perpajakan ini, telah diatur dalam Undang-undang (UU) di bidang perpajakan.

Secara umum, aturan hukum pidana diatur dalam KUHP. Namun, khusus untuk tindak pidana perpajakan, berlaku ketentuan lex specialis derogat legi generalis, di mana ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Dalam tindak pidana perpajakan, terdapat unsur kesalahan sebagai salah satu syarat penjatuhan sanksi pidana, berupa perhubungan keadaan jiwa pelaku terhadap perbuatannya. Hal ini dikenal dengan "mens rea" berupa niat pelaku. Ini baik berupa kealpaan (culpa) maupun kesengajaan (dolus) dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Apa sebenarnya tindak pidana perpajakan karena kealpaan? Simak informasi mengenai pengertian, bentuk, dan sanksi yang diberikan dalam ulasan berikut ini.

Pengertian Tindak Pidana Perpajakan karena Kealpaan

Undang-Undang (UU) di bidang perpajakan mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kealpaan dan kesengajaan. Terkait dengan bentuk kesalahan karena kealpaan, tindak pidana perpajakan karena kealpaan diatur dalam dua UU.

Pertama, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua, diatur dalam Pasal 24 UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

Dalam Pasal 24 UU PBB misalnya, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kealpaan, adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak sengaja, lalai, dan kurang hati-hati sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara.

Mengutip ddtc.co.id, dalam doktrin hukum pidana, kealpaan yang dapat dijatuhkan sanksi pidana adalah culpa lata, yaitu kelalaian dengan kadar kurang hati-hati sangat besar. Sementara, tindak pidana perpajakan digolongkan sebagai culpa levis, yaitu merupakan kelalaian dengan kadar rendah.

Bentuk Tindak Pidana Perpajakan karena Kealpaan

Bentuk tindak pidana perpajakan karena kealpaan diatur dalam Pasal 38 UU KUP. Bentuknya, antara lain kealpaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Tak hanya terhadap wajib pajak, UU KUP juga mengatur mengenai bentuk tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pejabat. Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU KUP. Sebagai informasi, pejabat yang dimaksud, adalah petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan.

Pasal 41 ayat (1) UU KUP, pada intinya menyebutkan bahwa tindak pidana perpajakan dapat terjadi jika pejabat lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan, sehingga melanggar kewajiban untuk merahasiakan keterangan, atau bukti berkaitan dengan wajib pajak yang dilindungi UU di bidang perpajakan.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum, serta menjamin kerahasiaan data dan keterangan wajib pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan UU di bidang perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...