Menelaah CSR, Pengertian, Konsep, dan Aspek Perpajakannya

Image title
29 Desember 2022, 14:20
CSR
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, warga Kampung Hijau HSSE (Health Safety Security Environment) binaan Pertamina memeriksa tanaman hidroponiknya di Jalan Pulo Wonokromo Wetan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019).

Kegiatan CSR atau corporate social responsibility, kerap dilakukan oleh perusahaan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Misalnya, CSR yang dilakukan oleh tiga anak usaha SCG, yakni PT SCG Indonesia, PT Semen Jawa, dan PT Tambang Semen Sukabumi, yang mengantarkan ketiganya mendapat penghargaan dalam Forum CSR Jabar 2022.

Beberapa CSR yang dijalankan, antara lain proyek lingkungan dan komunitas di berbagai bidang oleh SCG Indonesia, beasiswa Sharing the Dream dan community project yang diinisiasi para penerima beasiswa SCG, serta program Petani Milennial yang diinisiasi oleh PT Semen Jawa, dan PT Tambang Semen Sukabumi.

Nah, apa sebenarnya CSR itu, dan seperti apa konsepnya, serta aspek perpajakannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian CSR

Program CSR merupakan sebuah pendekatan bisnis untuk memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap lingkungan, baik alam maupun masyarakat, di tempat perusahaan beroperasi.

CSR perusahaan merupakan konsep, di mana perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan seperti masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah keamanan produk dan tenaga kerja.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT), dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Tujuannya, adalah untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Meski setiap perusahaan, terutama yang berstatus perseroan terbatas (PT) mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang.

Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.

Namun, di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam seetahun.

Tujuan CSR

Secara umum, CSR memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, serta komunitas setempat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...