Menelaah 5 Fasilitas yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura
Mulai semester II-2023, pemerintah akan memberlakukan pajak natura, yang telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Paling tidak pemotongan natura akan dimulai semeter II, supaya bisa kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan, jadi lebih tenang dan mudah," ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dikutip dari Antara, Selasa (10/1).
Selama ini, natura bukan merupakan objek pajak bagi orang pribadi, tetapi juga tidak menjadi pengurang pajak atau beban bagi perusahaan. Fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap karyawan, tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, karena bentuknya tidak berupa uang.
Nah, apa saja fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura? Simak ulasan singkat berikut ini.
Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura
Ketentuan terkait pajak natura termuat di dalam UU HPP, yang kemudian dijabarkan lebih detail pada PP Nomor 55 tahun 2022. Dalam PP tersebut, tercatat ada lima jenis fasilitas kantor yang dibebaskan dari pajak natura. Namun, perinciannya masih disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Seperti telah disebutkan, melalui UU HPP, natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductible).
Namun, dalam Pasal 24 PP 55/2022, tercatat ada lima fasilitas yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
1. Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman bagi Seluruh Pegawai
Fasilitas berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dikecualikan dari objek PPh terkait pajak natura, antara lain sebagai berikut:
- Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
- Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya
- Bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
2. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu
Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh terkait pajak natura meliputi sarana, prasarana, danf atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya. Fasilitas yang dimaksud, antara lain:
- Tempat tinggal, termasuk perumahan.
- Pelayanan kesehatan.
- Pendidikan.
- Peribadatan.
- Pengangkutan/transportasi.
- Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.
Fasilitas-fasilitas yang telah disebutkan, dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.
3. Natura dan/atau Kenikmatan yang Harus Disediakan Pemberi Kerja untuk Pelaksanaan Pekerjaan
Ini terkait dengan natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Natura yang dimaksud, adalah sebagai berikut:
- Pakaian seragam.
- Peralatan untuk keselamatan kerja.
- Sarana antar jemput pegawai.
- Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya.
- Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
4. Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber atau dibiayai APBN/APBD
Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) dikecualikan dari objek PPh, karena pemerintah bukanlah subjek pajak. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
"Jika perusahaan kan antara membiayakan atau menjadi objek bagi penerimanya. Misalnya, perusahaan mengeluarkan uang khusus untuk natura dan mengurangi penghasilannya serta menjadi cost bagi perusahaan. Kalau pemerintah kan tidak ada cost seperti itu, tidak ada perhitungan laba ruginya dan pemerintah bukan subyek pajak," ujar Yoga.
5. Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu
Jenis natura dengan jenis dan batasan tertentu yang akan dibebaskan dari PPh, antara lain bingkisan hari raya, peralatan kerja seperti komputer, ponsel, hingga pulsa dan internet. Selain itu, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial akan dikecualikan dari objek PPh.
Sekilas tentang Pajak Natura
Pengertian pajak natura tidak terlepas dari makna kata "natura", yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan sebagai barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Di mana yang dimaksud natura ini terkait tentang pembayaran.
Oleh karena itu, pajak natura dapat diartikan sebagai pungutan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima seseorang dari pihak lain. Dalam konteks perpajakan, yang dimaksud pihak lain adalah, perusahaan yang memberikan barang dan/atau fasilitas kepada karyawannya.
Sementara, berdasarkan OECD Glossary, natura atau fringe benefit merupakan bentuk tunjangan yang melengkapi atau di luar upah atau gaji normal.
Selain itu, fringe benefit juga diartikan sebagai segala bentuk kompensasi non-tunai yang secara sukarela diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Bentuknya bisa beragam, seperti akomodasi gratis, tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, opsi saham karyawan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, pemberian natura terhadap karyawan merupakan hal yang lazim dilakukan. Biasanya, natura diberikan karena jabatan tertentu, atau sebagai reward atas kinerja. Perusahaan menggunakan natura untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan orang-orang berkualitas.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh, natura bukan merupakan objek penghasilan alias non-taxable income. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU PPh. Namun, apabila natura diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus, maka atas natura tersebut dikenakan pajak.
Dari sisi perusahaan, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto atau non-deductible expense. Ini diatur dalam dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh.
Aturan ini kemudian diubah dalam UU HPP, di mana natura dimasukkan sebagai objek pajak. Hal ini terlihat pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU HPP, yang secara spesifik menyebutkan natura sebagai objek pajak. Pasal inilah yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak atas natura.
Aturan tersebut berbunyi, "penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini".
Pertimbangan masuknya natura sebagai objek pajak, karena definisi penghasilan itu sendiri. UU PPh mengartikan penghasilan, sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Tambahan penghasilan ini, bisa berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.