Mengenal Istilah Orang Saling Berhubungan dalam Kepabeanan

Image title
10 Januari 2023, 07:30
Nilai Pabean
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Ilustrasi, aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Dalam kegiatan impor, keberadaan bea masuk dan pungutan lain dalam rangka impor menjadi suatu keharusan. Penentuan besaran bea masuk dan pungutan dalam rangka impor, ditentukan melalui nilai pabean sebagai dasar penghitungannya.

Besaran pungutan impor, sangat tergantung dari besaran nilai pabean, serta tarif yang dikenakan atas suatu barang yang diimpor. Melalui sistem self assessment, importir memberitahukan data barang yang diimpor secara mandiri. Ini termasuk menghitung sendiri pungutan yang harus dibayar.

Penentuan nilai pabean ini dilakukan melalui enam metode, yakni metode nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, komputasi, dan fallback. Di antara enam metode yang digunakan untuk menentukan nilai pabean tersebut, ada istilah 'Orang Saling Berhubungan'. Istilah ini muncul dalam metode deduksi dan komputasi.

Nah, apa yang dimaksud dengan istilah 'Orang Saling Berhubungan' tersebut? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian 'Orang Saling Berhubungan' dalam Kepabeanan

Istilah 'Orang Saling Berhubungan' dalam kepabeanan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022). Secara spesifik, istilah tersebut tertera dalam Pasal 1 angka 4.

Dalam Pasal 1 angka 4 PMK 144/2022, dijelaskan terdapat delapan pihak yang disebut sebagaiu 'Orang Saling Berhubungan'. Pertama, pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain.

Kedua, pihak yang dikenal atau diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan. Ketiga, pekerja dan pemberi kerja. Keempat, pihak-pihak yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka.

Kelima, mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya. Keenam, mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga.

Ketujuh, mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga. Kedelapan, mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, serta adik dan kakak, baik sekandung atau tidak. Lalu, kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.

Terkait dengan metode deduksi, harga satuan yang menjadi dasar penetapan nilai pabean tidak diperbolehkan jika berasal dari transaksi jual dengan pembeli yang merupakan orang saling berhubungan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...