Faktur Pajak Pedagang Eceran, Definisi, Jenis, dan Elemennya

Image title
11 Januari 2023, 18:27
faktur pajak
Freepik
Ilustrasi, keluarga berbelanja di supermarket, yang menjual barang secara eceran.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pelaku usaha yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah. Oleh karena itu, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

Seperti diketahui, faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak inilah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa.

Faktur pajak biasanya berisi nama pelanggan, alamat, produk yang dibeli, harga, dan pajak penjualan yang berlaku. Ini juga berfungsi sebagai tanda terima untuk pelanggan dan bukti transaksi.

Namun, bagaimana jika penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh PKP yang menjalankan usaha eceran? Untuk jenis PKP ini, dokumen yang digunakan adalah faktur pajak pedagang eceran. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Definisi Faktur Pajak Pedagang Eceran

Mengutip online-pajak.com, faktur pajak pedagang eceran adalah jenis faktur yang diterbitkan PKP pedagang eceran. Faktur ini digunakan dalam transaksi yang melibatkan pedagang eceran.

PKP Pedagang eceran sendiri, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha terhadap BKP dan JKP dengan perincian sebagai berikut:

1. Barang Kena Pajak

  • Melalui beberapa tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
  • Penjualan kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran dan pemesanan tertulis, kontrak atau lelang.
  • Penyerahan BKP dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP. Pembeli juga biasanya langsung membawa BKP yang dibeli.

2. Jasa Kena Pajak

  • Dijalankan melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir. Biasanya langsung mendatangi konsumen akhir dari satu tempat ke tempat lainnya.
  • Dijual secara langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, lelang atau kontrak.
  • Dilakukan secara tunai.

Jenis Faktur Pajak Pedagang Eceran

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran berbeda dibandingkan jenis faktur pajak yang digunakan PKP pada umumnya. Adapun, jenis faktur pajak pedagang eceran adalah sebagai berikut:

1. Bon Kontan

Bon kontan menjadi salah satu jenis faktur pajak, karena dokumen ini merupakan tanda bukti pembayaran yang berisi keterangan pengambilan barang, peminjaman uang dan barang.

Informasi yang terdapat dalam bon kontan mencakup nama individu/badan yang menerima uang/barang, jenis dan jumlah barang/uang yang dipinjam, tanggal peminjaman dan pengembalian uang/barang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...