Faktur Pajak Retensi, Pengertian, dan Contoh Penerapannya

Image title
17 Januari 2023, 15:57
Faktur Pajak, Faktur Pajak Retensi
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi, pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek MRT Jakarta Fase 2A.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, dikenal adanya dokumen bernama faktur pajak, yang merupakan bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Faktur pajak ini terdiri dari beberapa jenis, di mana masing-masing dibuat berdasarkan kondisi transaksi tertentu. Di antara jenis faktur pajak tersebut, dikenal adanya faktur pajak retensi.

Apa sebenarnya faktur pajak retensi tersebut, serta seperti apa contoh penerapan faktur pajak ini? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian Faktur Pajak Retensi

Mengutip online-pajak.com, faktur pajak retensi adalah faktur pajak yang diterbitkan untuk mempertahankan persentase tertentu dari nilai faktur sampai layanan atau produk yang terkait dengan faktur berhasil diselesaikan.

Faktur pajak retensi umumnya digunakan dalam industri konstruksi, di mana pekerjaan kontraktor belum selesai namun pelanggan membutuhkan jaminan bahwa pekerjaan akan selesai.

Sebagai informasi, retensi merupakan jumlah termin yang tidak dibayar sampai dengan pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak, atau pembayaran ditahan hingga kondisi suatu proyek telah diperbaiki sesuai dengan kesepakatan. Besaran nilai retensi biasanya 5% dari nilai kontrak proyek.

Misalnya, dalam sebuah kontrak konstruksi kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan dan hanya dibayar sebesar 95% dari kontrak. Maka, sisa 5% ditahan sebagai uang retensi. Besaran 5% tersebut, adalah jumlah uang ditahan jika terjadi ketidaksempurnaan bangunan dan harus diperbaiki oleh kontraktor.

Retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan terjadi karena kesalahan pemakaian dari pengguna, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu sesuai kerusakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...