Kode Faktur Pajak 03, Pengertian dan Mekanisme Penggunaannya

Image title
17 Januari 2023, 17:43
Faktur Pajak, Kode Faktur Pajak, Kode Faktur Pajak 03
Freepik
Ilustrasi, pajak

Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikenal adanya dokumen bernama faktur pajak, yang merupakan bukti pungutan PPN dari pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, faktur pajak memiliki 16 digit angka. Digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi atau yang sering disebut kode faktur pajak.

Setiap transaksi tentu memiliki kode faktur pajak yang berbeda. Kode tersebut terdiri atas angka 01 hingga 09, yang telah ditentukan penggunaannya.

Ulasan berikut ini, akan membahas mengenai pengertian kode faktur pajak 03, serta mekanisme penggunaannya.

Pengertian Kode Faktur Pajak 03

Kode faktur pajak 03, adalah kode yang digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah, yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.

Yang dimaksud pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah, pihak pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan.

Ini termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Secara perinci, pemungut PPN lainnya yang atas transaksi terhadap pihak tersebut harus menggunakan kode faktur pajak 03, adalah sebagai berikut:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas.
  • Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang bersifat khusus dan ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 03

Ketentuan mengenai penggunaan kode faktur pajak 03 termaktub dalam PMK Nomor 85/PMK.03/2012. PMK ini mengatur tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM. Termasuk juga tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.

Dalam PMK 85/PMK.03/2012, terdapat beberapa ketentuan penggunaan kode faktur pajak 03, yakni sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...