Unifikasi SPT Masa PPh, Pengertian, dan Dasar Hukumnya

Image title
5 Februari 2024, 13:40
SPT Masa
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Button AI Summarize

Sebagai wajib pajak, badan usaha wajib untuk melaporkan penghasilan surat pemberitahuan masa atau SPT Masa untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, PPh terkait dengan wajib pajak badan usaha tidak hanya terdiri dari satu jenis saja. Melainkan beberapa, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Tentunya, pelaporan SPT Masa untuk berbagai jenis PPh ini akan merepotkan jika dilakukan satu per satu. Oleh karena itu, diperlukan alat untuk menyederhanakan proses pelaporan tersebut. Alat tersebut, adalah Unifikasi SPT Masa PPh.

Pengertian Unifikasi SPT Masa PPh

Mengutip komwasjak.kemenkeu.go.id, Unifikasi SPT Masa PPh adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Unifikasi SPT Masa PPh bertujuan untuk mempermudah dan mengurangi biaya administrasi bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semula, pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh dengan format yang berbeda-beda. Namun, saat ini cukup dengan satu SPT dapat melaporkan beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak.

Secara perinci, PPh yang dapat dilaporkan menggunakan Unifikasi SPT Masa PPh, adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 4 ayat (2).
  • PPh Pasal 15.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 26.

Sementara, untuk SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak tetap harus melaporkannya secara terpisah. Lalu, untuk SPT Masa PPh Pasal 25, sudah tidak wajib lagi untuk dilaporkan, asalkan wajib pajak telah memiliki validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada surat setoran pajak atau SSP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...