Terkait Vonis Hukuman Mati Sambo, Ini 13 Perbedaan KUHP Lama dan Baru

Image title
15 Februari 2023, 13:42
KUHP
Freepik
Ilustrasi, simbol hukum dan keadilan, palu hakim dan patung Dewi Justitia.

Pada Senin (13/2), Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dalam putusannya, hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim menjerat Ferdy Sambo dengan dua pasal berbeda. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, ia dinyatakan terbukti melanggar pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam perkara rekayasa pengusutan kasus, ia dijerat pasal 49 juncto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, vonis hukuman mati ini tidak serta-merta langsung dilakukan, meski ketika mengajukan banding nantinya menghasilkan vonis yang sama. Sebab, ada kemungkinan hukumannya berubah menjadi seumur hidup.

Ini merupakan konsekuensi adanya disahkannya KUHP baru, di mana terpidana hukuman mati diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Jangka waktu 10 tahun tersebut diberikan, untuk melihat apakah terpidana menyesali perbuatannya dan memperbaiki diri.

Perlakuan terhadap vonis hukuman mati ini bukan satu-satunya pembeda antara KUHP baru dengan sebelumnya. Tercatat ada sejumlah hal yang membedakan antara KUHP lama dengan baru. Berikut ulasan selengkapnya.

Sekilas tentang KUHP Baru

Seperti diketahui pada 2 Januari 2023, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU ini akan mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun usai diundangkan.

KUHP ini telah disetujui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022. Dalam poin b UU Nomor 1, KUHP ini akan menggantikan aturan lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...