Menilik 4 Modul Aplikasi e-Tax Court Pengadilan Pajak Indonesia

Image title
13 Maret 2023, 08:00
pajak, pengadilan pajak
Dok. Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu
Ilustrasi, logo e-Tax Court.

Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, aplikasi e-Tax Court akan diterapkan secara menyeluruh mulai Mei 2023. Melalui aplikasi ini, nantinya seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak, mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar, akan dilakukan secara paperless.

Aplikasi e-Tax Court telah disiapkan oleh Pengadilan Pajak sejak tahun lalu, dan mulai diuji coba sejak November 2022. Untuk menyempurnakan aplikasi ini, Pengadilan Pajak bahkan telah melakukan studi banding ke luar negeri.

Sebagai informasi, e-Tax Court merupakan implementasi layanan administrasi Pengadilan Pajak secara daring. Layanan yang diberikan, mulai dari proses registrasi sengketa pajak sampai dengan terbitnya salinan putusan. Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.

Nah, seperti apa bentuk modul yang tersedia dalam aplikasi e-Tax Court ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Modul yang Terdapat dalam e-Tax Court

Sejak mengumumkan akan menerapkan aplikasi e-Tax Court dalam sistem peradilan pajak tahun lalu, Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu menyebutkan, ada empat modul yang tersedia, yakni e-registration, e-filing, e-litigation, dan e-putusan. Berikut ini penjelasan masing-masing modeul tersebut.

1. E-Registration

Pada modul e-registration, pemohon banding maupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-Tax Court. Selain itu, pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri, yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.

2. E-Filing

Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul e-filing mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, modul ini dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.

3. E-Litigation

Modul e-litigation diterapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, ada juga fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...