Financial Planner, Pengertian, dan Bedanya dengan Manajer Investasi
Media sosial Twitter tengah ramai dengan thread adanya financial planner yang dituding menggelapkan dana investasi. Salah seorang pengguna Twitter membeberkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh influencer financial planner.
"Ada influencer financial planner bikin ulah lagi, ngelola duit orang lain tapi nyangkut dan diminta pertanggung jawabannya banyak (alasan), suka flexing, omongannya minta ampun di TikTok tentang kehebatannya. Chindo tapi kali ini bukan T bahkan lebih muda," tulis akun @profesor_saham, dikutip Jumat (5/5).
Mengutip zigi.id, akun Twitter Profesor Saham juga menunjukkan sejumlah klien yang mengikuti kelas mentoring financial planner dari influencer berinisial "D", yang diduga David Noah Lizal. Cuitan ini membuat netizen penasaran dan menduga-duga sosok tersebut.
Nah, apa sebenarnya financial planner itu, dan apakah profesi ini dapat mengelola dana seperti halnya manajer investasi? Simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian dan Tanggung Jawab Financial Planner
Financial planner atau perencana keuangan merupakan profesi yang relatif baru di Indonesia. Profesi ini muncul seiring dengan meningkatnya literasi masyarakat dalam hal pentingnya pengelolaan keuangan.
Mengutip glints.com, perencana keuangan adalah seseorang atau lembaga yang membantu individu dan/atau perusahaan memenuhi tujuan keuangan jangka panjang. Secara sederhana, perencana keuangan adalah pihak yang fokus membantu klien merencanakan keuangannya.
Seorang financial planner bertugas menganalisis tujuan, toleransi risiko, kehidupan, tahapan, dan jenis investasi yang sesuai untuk klien. Dari hasil analisis tersebut, financial planner merencanakan program untuk membantu klien meraih tujuan finansial.
Umumnya, financial planner fokus pada perencanaan keuangan secara umum. Namun, ada pula perencana keuangan yang memiliki spesialisasi di bidang tertentu, seperti perencanaan pensiun dan investasi.
Adapun, beberapa tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang financial planner, antara lain sebagai berikut:
1. Menganalisis Karakteristik dan Tujuan Keuangan Klien
Setiap klien pastinya memiliki karakteristik dan tujuan keuangan yang berbeda. Oleh karena itu, hal pertama yang harus dilakukan oleh seorang financial planner adalah menganalisis karakteristik dan tujuan keuangan klien. Dua hal ini menjadi patokan utama dalam merencanakan keuangan.
2. Mengevaluasi Kondisi Keuangan Klien
Setelah mengetahui karakteristik dan tujuan keuangan klien, financial planner harus mengevaluasi kondisi keuangan klien. Beberapa hal yang perlu dievaluasi antara lain aset, pendapatan, pengeluaran, tabungan, cicilan, dan keperluan lainnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, seorang perencana keuangan mampu memahami hal apa saja yang selama ini belum tepat dijalankan oleh klien dan menyusun perencanaan keuangan yang sesuai.
3. Membuat Perencanaan Keuangan
Tanggung jawab utama seorang financial planner, adalah membuat perencanaan keuangan. Perencanaan ini sebelumnya telah melalui proses analisis karakteristik dan tujuan keuangan klien, serta evaluasi kondisi keuangan klien. Bisa dikatakan, financial planner menjembatani posisi keuangan klien saat ini dengan tujuan finansial yang ingin dicapainya.
4. Menyampaikan Rencana
Usai membuat perencanaan keuangan, seorang financial planner akan menyampaikan rencana tersebut kepada klien. Tahap ini tidak dilakukan secara satu arah, melainkan dua arah, di mana financial planner akan menanyakan pendapat dan kesediaan klien.
Jika klien merasa rencana yang disusun financial planner tersebut kurang sesuai dengan harapannya, maka perencana keuangan dapat mengubah rencana berdasarkan feedback tersebut.
Perbedaan Financial Planner dan Manajer Investasi
Seorang financial planner memang bertugas merencanakan keuangan klien nya, terkait dengan produk-produk keuangan yang cocok serta langkah diversifikasinya. Namun, ia tidak diperbolehkan untuk mengelola dana klien. Karena, untuk ranah pengelolaan dana ini ada profesi yang lebih mumpuni, yakni manajer investasi atau fund manager.
Seorang manajer investasi bertugas mengelola dana milik investor yang dipercayakan padanya, dengan menempatkannya di berbagai instrumen sesuai keinginan dan kesepakatan dengan investor tersebut.
Hubungan antara financial planner dan fund manager ini adalah hubungan tidak langsung. Sebab, keinginan investor terkait dana yang akan dikelola telah sebelumnya melalui konsultasi dengan financial planner. Ini dengan catatan investor sebelumnya sudah menggunakan jasa perencana keuangan.
Dalam menjalankan tugasnya, manajer investasi bekerja dalam sebuah tim, seperti research analyst, yang bertugas memberikan data yang mematangkan analisis fund manager.
Di Indonesia, profesi manajer investasi memiliki landasan hukum berupa Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi.
POJK tersebut menyebutkan manajer investasi didefinisikan sebagai pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 2 POJK No. 24/POJK.04/2014, manajer Investasi wajib mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Fungsi investasi dan riset.
- Fungsi perdagangan.
- Fungsi penyelesaian transaksi efek.
- Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal.
- Fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah.
- Fungsi teknologi informasi.
- Fungsi akuntansi dan keuangan Fungsi pengembangan sumber daya manusia.