Menelaah Perlakuan PPN atas Jasa Outsourcing

Image title
11 Mei 2023, 18:28
PPN, outsourcing
ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki
Ilustrasi, satpam berjaga di depan ruang isolasi sebuah rumah sakit. Satpam termasuk dalam salah satu jenis pekerjaan di mana sebuah perusahaan memilih menggunakan sistem outsourcing.

Dalam dunia ketenagakerjaan, sistem outsourcing telah menjadi hal yang lazim digunakan oleh suatu perusahaan dalam pemenuhan tenaga kerja.

Secara umum, outsourcing diartikan sebagai kegiatan atau kebijakan sebuah perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Ini baik berupa pemborongan pekerjaan, ataupun penyediaan tenaga kerja.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, perusahaan penyedia jasa outsourcing termasuk dalam jenis jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas ini diberikan selama perusahaan penyedia jasa outsourcing tersebut memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti apa kebijakan PPN atas jasa outsourcing secara detail? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing

Perlu diketahui, sejak 2003 pemerintah telah menetapkan bahwa jasa penyedia tenaga kerja atau outsourcing merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Pemberian fasilitas ini didasarkan atas pertimbangan bahwa, jasa outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan inti pengguna jasa outsourcing.

Artinya, jasa outsourcing hanya diijinkan dimanfaatkan oleh suatu perusahaan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sebagai fungsi pendukung saja. Contohnya, jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.

Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing ini berlandaskan pada Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...