Memahami ARB, Definisi, Ketentuan dan Manfaatnya

Image title
6 Juni 2023, 09:16
ARB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Ilustrasi, layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan, bahwa per 5 Juni kebijakan batasan persentase auto rejection bawah tahap I sebesar 15% efektif diimplementasikan. Ini merupakan bagian normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023, yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023.

Kebijakan ini adalah bagian dari penyesuaian batasan persentase auto rejection simetris tahap I. Sementara, tahap II akan berlaku efektif pada 4 September mendatang.

Advertisement

Nah, apa sebenarnya ARB ini, dan bagaimana kebijakan auto rejection ini memberikan manfaat, baik bagi investor maupun emiten? Simak ulasan singkat berikut ini.

IHSG melemah jelang hari libur nasional
Ilustrasi, pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Pengertian dan Ketentuan Besaran ARB

Secara umum auto rejection dalam dunia pasar modal merupakan pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.

Artinya, sistem bursa akan menolak order jual atau beli yang masuk secara otomatis, jika harga saham telah menembus batas atas atau bawah yang telah ditetapkan. Auto rejection ini, diterapkan untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.

ARB sendiri, merupakan kondisi yang menggambarkan harga saham saat turun secara signifikan dalam periode waktu tertentu. Jika suatu saham terus mengalami penurunan, maka akan dikategorikan sebagai ARB.

Ciri-ciri saham yang terkena ARB, adalah tidak ada lagi order di antrian beli atau bid. Misalnya, saham X ditutup di harga Rp 5.000 pada perdagangan bursa sehari sebelumnya.

Nah, batasan auto rejection yang berlaku sejak pandemi adalah sebesar 7%. Penurunan harga saham X maksimal adalah sebesar Rp 4.650. Besaran ini didapatkan dari perhitungan Rp 5.000 - (Rp 5.000 x 7%). Artinya, jika harganya telah turun mencapai batas bawah di level Rp 4.650, maka saham X tersebut akan terkena ARB.

Namun, dengan membaiknya kondisi di era New Normal, maka batasan ARB dikembalikan seperti semula secara bertahap.

Untuk awalnya, mengacu pada kebijakan yang diambil BEI per 5 Juni, ketentuan ARB adalah sebesar 15%. Besaran ini berlaku untuk seluruh tingkat harga saham, mulai dari saham dengan harga Rp 50-200, di atas Rp 200 hingga Rp Rp 5.000, serta saham dengan harga di atas Rp 5.000

Namun, per 4 September 2023 mendatang, atau pelaksanaan auto Rejection simetris tahap II, besaran auto rejection, baik atas maupun bawah, akan kembali ke besaran yang sebelumnya ditentukan melalui Keputusan Direksi BEI No.Kep-00023/BEI/03-2020, yakni sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement