Memahami Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Dalam kegiatan pemungutan pajak, dibutuhkan asas yang berlaku sebagai pedoman untuk membuat regulasi perpajakan, agar tercipta keadilan bagi setiap wajib pajak. Secara umum, asas pemungutan dan pengenaan pajak terdiri dari tiga, yakni asas tempat tinggal, asas kebangsaan dan asas sumber.
Namun, di Indonesia terdapat tujuh asas pemungutan dan pengenaan pajak. Ketujuh asas tersebut, tidak berarti berbeda secara keseluruhan, tetapi hanya dipecah ke dalam beberapa bagian secara mendetail.
Apa saja ketujuh asas pemungutan dan pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia? Simak ulasan singkat berikut ini.
Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak di Indonesia
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Indonesia menganut asas pemungutan dan pengenaan pajak atas seluruh penghasilan. Ini termasuk penghasilan dari luar negeri, dan pengenaan pajak atas asas domisili untuk wajib pajak dalam negeri.
Adapun, tujuh asas pemungutan dan pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. Asas Wilayah atau Domisili
Asas pemungutan dan pengenaan pajak yang pertama, adalah asas wilayah atau domisili, di mana pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal wajib pajak. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.
Selama warga negara tersebut berdomisi di suatu negara yang sesuai ketentuan berlaku, memiliki kewajiban perpajakan, akan dipungut pajak. Asas wilayah, hampir sama dengan asas tempat tinggal, berlaku berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak.
Secara sederhana, wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah Indonesia, maka wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.
Artinya, jika ada warga negara asing yang memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Asas Kebangsaaan
Asas pemungutan dan pengenaan pajak di Indonesia yang kedua, adalah asas kebangsaan. Asas ini mendasarkan pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia.
Hal yang sama juga berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal atau berada di wilayah negara Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara.
Untuk warga negara asing yang memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang didapatkan akan memiliki tanggung jawab pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.
3. Asas Sumber
Asas pemungutan dan pengenaan pajak yang ketiga, adalah asas sumber, di mana pemerintah berhak mengenakan pajak penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa melihat tempat tinggal wajib pajak.
Artinya, setiap warga negara yang memiliki penghasilan dari mana pun pendapatan tersebut diperoleh, akan dipungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Asas sumber diartikan sebagai pemungutan pajak berdasarkan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya berlaku untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
4. Asas Umum
Asas pemungutan dan pengenaan pajak berikutnya, adalah asas umum, yang diartikan sebagai pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia akan diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum.
Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak akan memiliki besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya. Asas umum juga berarti bahwa setiap pemungutan yang dilakukan di Indonesia hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum.
5. Asas Yuridis
Berdasarkan asas yuridis, pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 23A, yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
Beberapa undang-undang yang mengatur pemungutan pajak di Indonesia, antara lain:
- UU Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- UU Nomor 19 tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dan Surat Paksa
- UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
- UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
- UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Beberapa UU mengenai perpajakan, seperti terkait dengan pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta ketentuan umum perpajakan (KUP) kemudian disempurnakan dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
6. Asas Ekonomis
Di Indonesia juga berlaku asas ekonomi sebagai asas pemungutan dan pengenaan pajak. Ini diartikan, bahwa pemungutan pajak idealnya dapat meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat secara umum.
Selain itu, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh hingga memberatkan masyarakat dan malah membuat ekonomi secara umum merosot. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sebesar-besarnya pada hasil pendapatan pajak untuk kepentingan bersama.
7. Asas Finansial
Asas pemungutan dan pengenaan pajak yang terakhir, adalah asas finansial. Melalui asas ini, pemungutan dan pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia didasarkan pada kondisi finansial seseorang. Artinya, setiap wajib pajak akan dikenakan pajak berdasarkan kondisi finansial yang bersangkutan.