Mencermati Cara Cek Dividen Saham dan Aturan Perpajakannya
Keuntungan berinvestasi salah satunya yakni mendapatkan dividen, yang dilihat berdasarkan lembar saham yang dimiliki oleh seorang investor. Keuntungan yang didapatkan dapat diketahui dalam laporan keuangan perusahaan. Pada umumnya, informasi ini juga dibagikan kepada para investor secara periodik.
Secara umum, dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Biasanya, dividen yang dibagikan adalah dalam bentuk uang tunai.
Berkaitan dengan itu, menarik mengetahui apa itu dividen dan cara cek dividen saham, serta seperti apa perlakuan perpajakannya. Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Pengertian Dividen
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), dividen diartikan sebagai bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi, serta disahkan oleh rapat pemegang saham, untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen dibagikan berkala, umumnya satu kali dalam setahun, meski ada perusahaan yang membagikan dividennya dua kali atau empat kali dalam setahun.
Bahkan, ada juga ketentuan yang membolehkan perusahaan tidak membagikan dividen. Namun, ini tergantung hasil keputusan yang disepakati bersama saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Masing-masing pemegang saham memiliki hak dividen atas investasi saham yang dilakukannya. Namun perlu diketahui pula, dividen yang diterima setiap investor dapat berbeda jumlahnya. Hal ini karena setiap investor juga memiliki jumlah kepemilikan saham yang berbeda-beda.
Semakin banyak lembar saham yang dimiliki, dividen yang diperoleh juga semakin besar. Investor yang berhak menerima dividen ini namanya akan tercatat dalam daftar pemegang saham perusahaan pada periode cum-date.
Cara Cek Dividen Saham
Setelah mengetahui apa itu dividen, menarik mengetahui pula cara mengeceknya. Simak langkah-langkah dalam cara cek dividen saham sebagai berikut:
1. Cari Laporan Keuangan Perusahaan
Cara cek dividen saham yang pertama adalah dengan mencari laporan keuangan perusahaan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkadang, laporan keuangan itu juga dipublikasikan dalam situs perusahaan tersebut.
2. Unduh Laporan Keuangan Perusahaan
Setelah mengetahui laporan keuangan perusahaan dalam situs BEI atau situs resmi perusahaan, unduh laporan tersebut. Nantinya, pengguna akan dapat dengan mudah melihat rincian dividen dalam laporan tersebut.
3. Cek Laporan Perubahan Ekuitas
Selanjutnya, buka laporan keuangan dan cek pada bagian Laporan Perubahan Ekuitas. Pengguna pun dapat melihat informasi nominal dividen yang telah dibayarkan perusahaan kepada investor dalam periode tertentu.
4. Cek Catatan Atas Laporan Keuangan
Berikutnya, jika pengguna ingin mengetahui informasi detail terkait pembayaran dividen maka cukup akses catatan atas laporan keuangan. Rincian tersebut yakni akan berupa tanggal pembayarannya, nilai dividen per lembar saham, dan lain sebagainya.
Waktu Spesifik Pembagian Dividen
Setelah memahami cara cek dividen saham, perlu juga diketahui kapan waktu dividen dibagikan. Dividen akan dibayarkan oleh perusahaan ketika laba atau kinerja keuangan perusahaan dalam kondisi yang baik. untuk membagikannya, pengumuman pembagian akan dilakukan dalam beberapa tahap, antara lain:
1. Declaration Date
Tanggal pengumuman resmi pembagian deviden ini terdiri dari tanggal pembayaran, pencatatan, jumlah dividen, dan lain sebagainya.
2. Date of Record
Tanggal pencatatan juga menjadi bagian yang penting. Pada tahap ini ditentukan kapan pemegang saham yang akan memperoleh pembagian dividen.
3. Payment Date
Tanggal dilakukannya pembayaran dividen oleh emiten terhadap pemegang saham yang memiliki hak.
4. Tanggal Cum-Dividen
Tanggal ini adalah batas aktivitas jual beli saham yang dilakukan investor, sehingga dapat masuk dalam hitungan mendapatkan pembagian dividen emiten.
5. Tanggal Ex-Dividen
Tanggal ini tidak termasuk dalam hitungan pembagian dividen saat investor melakukan jual beli saham. Investor tersebut pada tanggal ini tidak akan memperoleh pembagian keuntungan.
Perlakuan Pajak dalam Dividen
Apabila mengacu pada ketentuan yang telah ada sebelumnya, dividen termasuk sebagai penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, dikenal istilah pajak dividen.
Pajak dividen dapat diartikan sebagai pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara spesifik, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g UU PPh, yang menyebutkan, bahwa dividen merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan yang menjadi objek PPh.
Namun, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh menyebutkan dividen yang diterima perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikecualikan dari objek pajak.
Namun, pengecualian dari objek pajak ini didapatkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
- Dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
Adapun, terdapat tiga pasal dalam UU PPh yang mengatur pemotongan, serta kondisi dividen yang masuk kategori objek pajak dan dikenakan PPh.
1. PPh Pasal 4 ayat 2
Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
2. PPh Pasal 23
Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.
3. PPh Pasal 26
Pasal ini mengatur mengenai tarif pemungutan sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima dividen. Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri.
Pajak dividen sebesar 20% juga dikenakan pada perusahaan luar negeri, yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan asing yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.