Pengadilan Pajak, Dasar Hukum, Tugas, dan Kewenangannya

Image title
19 Oktober 2023, 07:00
pengadilan pajak
Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak
Ilustrasi, lobi gedung pengadilan pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat satu badan yang dibentuk khusus untuk menangani sengketa pajak antara warga negara dengan otoritas pajak. Badan khusus yang dimaksud, adalah pengadilan pajak.

Keberadaan badan pengadilan pajak ini, merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Sebab, lembaga ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak, dan hak-hak, serta keadilan wajib pajak.

Pengadilan pajak merupakan cara terakhir untuk menyelesaikan sengketa perpajakan. Sebelum mencapai tahap ini, biasanya terdapat upaya-upaya penyelesaian sengketa di tingkat administratif, melalui proses di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ilustrasi, suasana sidang di pengadilan pajak.
Ilustrasi, suasana sidang di pengadilan pajak. (Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak)

Pengertian dan Dasar Hukum Pengadilan Pajak

Mengutip KlikPajak, pengadilan pajak adalah lembaga peradilan khusus, yang berfungsi menyelesaikan sengketa perpajakan antara wajib pajak dan DJP. Tujuan utamanya, adalah untuk memberikan wadah yang independen dan adil bagi pihak-pihak yang bersengketa dalam masalah perpajakan.

Sengketa yang dimaksud, dapat berkaitan dengan penilaian, perhitungan, pemungutan, pelunasan, dan pengembalian pajak, atau masalah perpajakan lainnya.

Jika sengketa perpajakan tidak dapat diselesaikan melalui prosedur administratif, pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan ke pengadilan pajak. Di lembaga peradilan khusus ini lah dilakukan pemeriksaan fakta, bukti, dan argumen dari kedua pihak, serta penerapan hukum perpajakan yang berlaku.

Lembaga peradilan bidang perpajakan di Indonesia memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. Kelahiran UU ini merupakan respons atas kritik terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau BPSP dibentuk melalui UU 17/1997.

Meski merupakan institusi yang menangani sengketa pajak dan berkaitan erat dengan hukum, BPSP ini tidak berpuncak pada Mahkamah Agung, namun berpuncak kepada Departemen Keuangan. Atas kedudukannya ini, banyak pihak yang mengkritik keberadaan BPSP.

Selain itu, muncul pula kritik bahwa keberadaan BPSP ini bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 juncto ketentuan Pasal 10 UU tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.

Aturan ini menyebutkan, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut UU. Dari ketentuan tersebut, dapat diartikan bahwa kekuasaan kehakiman yang melaksanakan fungsi peradilan di Indonesia hanya mengenal satu Mahkamah Agung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...